Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menilai keinginan Partai Golkar untuk menduduki Ketua MPR karena menjadi pemenang ketua pemilihan legislatif (Pileg) 2019 adalah hal yang wajar.
"Saya kira sebagai pemenang yang kedua juga wajar," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri buka puasa bersama Partai Golkar di Jakarta, Minggu.
Dalam acara tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan keinginannya agar Partai Golkar menduduki jabatan Ketua MPR.
"Dalam konteks kesantunan politik, telah jelas dalam UU MD3 bahwa pemenang pemilu akan menjadi ketua DPR berikutnya. Dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan wakilnya secara berurutan sehingga akan wajar, ini seizin Pak Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB) apabila nanti dalam pemilihan ketua MPR, yang dipilih dalam sistem paket, paket koalisi Indonesia Kerja, wajar juga mengusung paket dengan ketua (MPR) dari Partai Golkar," tutur Airlangga.
Presiden pun mengaku berbagai keinginan tersebut adalah hal yang wajar.
"Ya Cak Imin menginginkan wajar juga," tambah Airlangga.
Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.
Selanjutnya pada pasal 15 disususn mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.
Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.
Berdasarkan situs pemilu2019.kpu.go.id, Minggu (19/5) data yang sudah masuk ke Situng KPU sebanyak 422.336 atau 51,92 persen dari total ada 813.350 TPS pada Pemilu 2019.
Hasilnya adalah PDIP mendapat 20,12 persen suara, Partai Golkar 12,99 persen suara, Gerindra 11,69 persen suara, dan PKB 9,61 persen.
"Saya kira sebagai pemenang yang kedua juga wajar," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri buka puasa bersama Partai Golkar di Jakarta, Minggu.
Dalam acara tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan keinginannya agar Partai Golkar menduduki jabatan Ketua MPR.
"Dalam konteks kesantunan politik, telah jelas dalam UU MD3 bahwa pemenang pemilu akan menjadi ketua DPR berikutnya. Dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan wakilnya secara berurutan sehingga akan wajar, ini seizin Pak Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB) apabila nanti dalam pemilihan ketua MPR, yang dipilih dalam sistem paket, paket koalisi Indonesia Kerja, wajar juga mengusung paket dengan ketua (MPR) dari Partai Golkar," tutur Airlangga.
Presiden pun mengaku berbagai keinginan tersebut adalah hal yang wajar.
"Ya Cak Imin menginginkan wajar juga," tambah Airlangga.
Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.
Selanjutnya pada pasal 15 disususn mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.
Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.
Berdasarkan situs pemilu2019.kpu.go.id, Minggu (19/5) data yang sudah masuk ke Situng KPU sebanyak 422.336 atau 51,92 persen dari total ada 813.350 TPS pada Pemilu 2019.
Hasilnya adalah PDIP mendapat 20,12 persen suara, Partai Golkar 12,99 persen suara, Gerindra 11,69 persen suara, dan PKB 9,61 persen.