Jakarta (ANTARA) - Bendahara Umum (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Johny E Awuy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Arifin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Johny divonis 2 tahun serta pidana denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Rustiono, Arifin, Bambang Hermanto, Ugo dan M Idris M Amin itu memutus vonis berdasarkan dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan, terdakwa ikut mensukseskan Asian Games dan Para Games dan khusus terdakwa Ending bersikap sangat kooperatif dalam mengungkap perkara sehingga menjadikan terang perkara ini," tambah hakim Rustiono.
Dalam perkara ini Johny bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta).
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada "multi event" Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.
Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah tersebut, Mulyana meminta dibelikan mobil kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Supriyono lalu menyampaikan hal itu kepada Ending.
Setelah dilakukan penelitian oleh tim verifikasi, Chandra Bhakti selaku PPK Menyetujui dana hibah yang diberikan kepada KONI Pusat sejumlah Rp30 miliar dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.
Setelah berkoordinasi dengan staf pribadi Menpora Imam Nahrowi yaitu Miftahul Ulum, disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.
Setelah pemberian itu, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II pada 8 November 2018 sebesar 30 persen atau sejumlah Rp9 miliar.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp27,506 miliar, namun yang disetujui adalah Rp17,971 miliar.
Untuk memperlancar proses persetujuan itu, Mulyana meminta handphone kepada Ending Fuadh Hamidy yang disampaikan oleh Mulyana melalui Atam selaku supir Ending. Selanjutnya Ending meminta Johny Auwy menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta dan 1 handphone Samsung Galaxy Note 0 sesuai permintaan Mulyana.
Atas putusan tersebut, baik Johny menyatakan langsung menerima vonis tersebut sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait putusan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Johny E Awuy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Arifin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Johny divonis 2 tahun serta pidana denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Rustiono, Arifin, Bambang Hermanto, Ugo dan M Idris M Amin itu memutus vonis berdasarkan dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan, terdakwa ikut mensukseskan Asian Games dan Para Games dan khusus terdakwa Ending bersikap sangat kooperatif dalam mengungkap perkara sehingga menjadikan terang perkara ini," tambah hakim Rustiono.
Dalam perkara ini Johny bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta).
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada "multi event" Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.
Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah tersebut, Mulyana meminta dibelikan mobil kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Supriyono lalu menyampaikan hal itu kepada Ending.
Setelah dilakukan penelitian oleh tim verifikasi, Chandra Bhakti selaku PPK Menyetujui dana hibah yang diberikan kepada KONI Pusat sejumlah Rp30 miliar dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.
Setelah berkoordinasi dengan staf pribadi Menpora Imam Nahrowi yaitu Miftahul Ulum, disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.
Setelah pemberian itu, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II pada 8 November 2018 sebesar 30 persen atau sejumlah Rp9 miliar.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp27,506 miliar, namun yang disetujui adalah Rp17,971 miliar.
Untuk memperlancar proses persetujuan itu, Mulyana meminta handphone kepada Ending Fuadh Hamidy yang disampaikan oleh Mulyana melalui Atam selaku supir Ending. Selanjutnya Ending meminta Johny Auwy menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta dan 1 handphone Samsung Galaxy Note 0 sesuai permintaan Mulyana.
Atas putusan tersebut, baik Johny menyatakan langsung menerima vonis tersebut sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait putusan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.