Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, Senin meluncurkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko dan pasar yang bertujuan untuk mengurangi penambahan volume sampah plastik di wilayah timur Indonesia itu.

Bupati Biak Herry Ario Naap bersamaan dengan upacara hari Kebangkitan Nasional secara resmi memperkenalkan kebijakan Pemkab Biak Numfor mengenai pelarangan pemakaian kantong plastik terhitung 1 Juni 2019.

"Dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik diharapkan para warga yang akan berbelanja di toko dan supermarket harus membawa kantong tas belanja," katanya.

Bupati Herry Naap mengajak semua elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan Pemkab Biak Numfor untuk menjaga lingkungan yang bersih tampak kantong plastik.

Upaya Pemkab Biak Numfor untuk menjaga kebersihan lingkungan, menurut Bupati Biak Herry Naap, telah dibuat Perda tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

"Jajaran Pemkab Biak Numfor berharap adanya pelarangan kantong plastik dapat mengurangi jumlah sampah plastik yang jumlahnya setiap waktu bertambah,"katanya.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Pemkab Biak sudah melakukan sosialisasi tentang pelarangan penggunaan kantong plastik kepada pelaku usaha kios, toko dan supermarket.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024