Biak (ANTARA) - Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua memprioritaskan penertban penggunaan alat timbangan barang yang dipakai pedagang di pasar dan supermarket untuk menjamin kebutuhan konsumen dalam memperoleh ukuran barang yang pas saat berbelanja.
mendapatkannya.

"Mulai bulan puasa ini kami mulai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap alat-alat ukur takar timbang yang dipakai pedagang di pasar dan supermarket melalui kegiatan UPT Metrologi Legal," tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelis Usior di Biak,Rabu.

Penertiban beragam jenis timbangan barang, menurut dia sebagai proses edukasi kepada pedagang agar bertransaksi menggunakan timbangan standar dan bertanda tera sah sesuai Undang-undang nomor 2 tahun tahun 1981 tentang Metrologi legal.

"Sesuai dengan Undang-undang tentang metrologi, disebutkan bahwa timbangan yang terbuat dari plastik itu tidak memenuhi standar dan tidak stabil. Hal itu membuat timbangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditera atau ditera ulang," tambahnya.

Kadisperindag Biak, Yubelus Usior mengingatkan kepada para masyarakat sebagai konsumen ketika membeli barang juga harus lebih jeli saat berbelanja di pasar.

Ia menyebutkan penertiban timbangan pedagang harus dilakukan setelah seksi meteorologi mendapatkan sertifikasi dapat melakukan tera ulang alar ukur yang dipakai pedagang pasar, pengelola stasiun pengisian bahan bakar serta pasar modern supermarket.

"Agar konsumen tidak dirugikan saat berbelanja maka alar ukur timbangan pedagang harus ditera ulang, ya ini menjadi program Disperindag setelah UPT Metrologi Legal beroperasi," katanya.


Berdasarkan pantauan, berbagai pedagang masih menggunakan timbangan duduk bewarna sementara di pasar modern supermarket telah menggunakan timbangan digital.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024