Jakarta (ANTARA) - Calon Wakil Presiden RI Sandiaga Uno menyikapi penangkapan beberapa anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang baru-baru ini terjadi.
"Punggawa-punggawa BPN yang saat ini bermasalah hukum, kami ingin hukum ini tegak seadil-adilnya," kata Sandiaga di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Selatan, Minggu.
Menurut Sandiaga, beberapa anggota BPN yang bermasalah hukum tersebut sekadar aktif menyuarakan suatu perubahan.
Penegakan hukum, lanjut dia, akan diserahkan kepada Tim Hukum BPN. Dalam hal ini, dia enggan berkomentar banyak.
"Yang jelas, kami ingin hukum itu digunakan seadil-adilnya dan tidak hanya menyerang kepada oposisi, tetapi juga bisa tidak pandang bulu," kata Sandi.
Sebelumnya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap oleh polisi pada hari Minggu sekitar pukul 03.00 WIB.
Mostofa ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan kabar bohong tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21 s.d. 22 Mei di Jakarta.
Dia disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Punggawa-punggawa BPN yang saat ini bermasalah hukum, kami ingin hukum ini tegak seadil-adilnya," kata Sandiaga di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Selatan, Minggu.
Menurut Sandiaga, beberapa anggota BPN yang bermasalah hukum tersebut sekadar aktif menyuarakan suatu perubahan.
Penegakan hukum, lanjut dia, akan diserahkan kepada Tim Hukum BPN. Dalam hal ini, dia enggan berkomentar banyak.
"Yang jelas, kami ingin hukum itu digunakan seadil-adilnya dan tidak hanya menyerang kepada oposisi, tetapi juga bisa tidak pandang bulu," kata Sandi.
Sebelumnya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap oleh polisi pada hari Minggu sekitar pukul 03.00 WIB.
Mostofa ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan kabar bohong tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21 s.d. 22 Mei di Jakarta.
Dia disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.