Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Jayapura menyerahkan PY (30), Warga Negara Papua Nugini (PNG) kepada polisi PNG setelah ditangkap karena terlibat pencurian vanili di Koya Timur, Distrik Muara Tami, Papua.

"Penyerahan PY ke polisi PNG karena yang bersangkutan masuk dalam DPO di PNG, kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura.

Dikatakannya, penyerahan dilakukan Kamis (13/6) di Wutung , perbatasan RI-PNG. Sebelumnya Polsub Sektor Skouw bersama personil Satgas Pamtas 328/DGH menangkap lima pelaku pencurian vanila milik warga yang berlokasi di jalan Cempedak III Koya Timur Distrik Muara Tami.

"Saat melakukan aksinya, para pelaku dalam keadaan mabuk akibat minuman keras dan mengambil vanili sebanyak tiga kilogram, dan usai melakukan aksinya para pelaku menuju perbatasan, kata Urbinas.

Namun saat berada di sekitar Skouw Sae, kelima pelaku melakukan aksi pemalangan dan ditangkap dengan bantuan anggota Satgas TNI, katanya.

Kelima pelaku pencuri vanila yang ditangkap yakni DL (25), YL (29), JL (19), dan NN (25) yang merupakan warga Distrik Muara Tami, serta PY dan saat ini kasusnya ditangani Polsek Muara Tami, kata Urbinas.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024