Biak (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah meningkatkan status penyidikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemkab setempat.

"Dua kasus dugaan korupsi yang sudah naik status penyidikan terdiri penyalahgunaan dana program strategis pemberdayaan ekonomi Otsus Papua Rp26 miliar tahun anggaran 2017 serta satu kasus penyalahgunaan beras sejahtera untuk masyarakat miskin distrik Bondifuar tahun 2016/2017," ungkap Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta dalam keterangan pers di Mapolres Biak,Selasa.

Kapolres AKBP Mada Indra menegaskan, kedua kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik Polres Biak Numfor akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Khusus dalam kasus korupsi rastra distrik Bondifuar, menurut Kapolres AKBP Mada Indra, telah ditemukan kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Papua.

Sementara untuk kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi dana Prospek Biak tahun 2017, menurut Mada Indra, hingga sekarang sedang dipersiapkan untuk dilakukan audit investigasi BPKP Papua.

"Kami pastikan dalam waktu dekat audit dugaan penyalagunaan dana Prospek Papua akan dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kerugikan negara," ucap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKBP Jeffri M.Tambunan S.Ik,S.H saat memberikan keterangan media.

Mada Indra mengemukakan, untuk penindakan dugaan kasus korupsi dana Prospek tahun 2017 pihak penyidik Polres Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Sedangkan dalam penuntasan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan rastra, menurut Kapolres, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Biak telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.

Untuk hasil audit BPKP dugaan korupsi rastra, menurut Kapolres AKBP Mada Indra, telah ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp496,8 juta.

"Saya harapkan pemeriksaan dua kasus korupsi ditargetkan rampung secepatnya sehingga dapat dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura," ucapnya, menegaskan.

Berdasarkan data hingga tahun anggaran 2019 dana Prospek Papua tahun 2017 telah menjadi sorotan warga Biak di berbagai kampung karena belum dicairkan kepada 257 pemerintahan kampung sebagai penerima manfaat.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024