Sentani, Jayapura (ANTARA) - Anggota kepolisian yang tergabung dalam Tim Gabungan Opsnal Cycloop dan Elang Polres Jayapura berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua

Kabag Ops Polres Jayapura AKP Praja G. Wiratama di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, mengatakan tiga tiga pelaku itu masing-masing berinsial SK (18), YM (18) dan NM (17).

Tiga pelaku ini dibekuk tim gabungan Opsnal Cycloop dan Elang Polres Jayapura saat sedang beristirahat di rumah salah seorang pelaku yang beralamat di jalan Makendang Sentani.

"Ketiga pelaku ini ditangkap pada Selasa (18/6) pukul 04.00 WIT dini hari saat sedang tidur di salah satu rumah pelaku di jalan makendang Sentani," katanya.

Dia mengatakan sebelumnya Pada Senin (17/6) pukul 23.30 WIT malam, para pelaku berhasil menggasak dua unit motor Honda Vario berwarna putih DS 2705 JC dan DS 4074 JC sekaligus di satu rumah korban Herlani (30) yang berada di BTN Pemda Doyo Baru.

Kala itu, kata dia, korban yang bangun pada pukul 03.15 WIT melihat bahwa motor yang terparkir di teras rumahnya telah hilang, dengan kunci pagar yang telah rusak, kemudian korban melaporkannya ke Mapolres Jayapura.

Tim gabungan opsnal Cycloop yang dipimpin Brigpol Mustajil dan Elang yang dipimpin Brigpol Randy yang saat itu sedang mobile/melakukan patroli di wilayah Sentani Kota, langsung merespon laporan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui motor - motor tersebut disembunyikan para pelaku di Kompleks Kemiri, tepatnya samping Kantor Bupati Gunung Merah Sentani.

"Saat tiba dilokasi tempat sepeda motor disembunyikan, para pelaku tidak ada ditempat, dimana salah seorang warga menyampaikan bahwa para pelaku tidur/beristirahat di jalan Makendang Sentani, sehingga tim berhasil membekuk para pelaku," katanya.

Menurut dia, dari hasil penggrebekan tempat sepeda motor yang disembunyikan, selain berhasil mendapati dua unit Honda Vario yang baru saja dicuri, polisi juga berhasil mengamankan empat unit motor lainnya yang diduga juga merupakan hasil curian.

"Jadi total sepeda motor yang diamankan sebanyak enam unit, para pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024