Asmat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, mengklarifikasi pernyataan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua Donatus Mote di sejumlah media terkait penyimpangan pengelolaan dana desa di Asmat.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Bupati Asmat Elisa Kambu yang didampingi sejumlah pejabat di Agats, Selasa (25/6).

Bupati Asmat Elisa Kambu mengatakan bahwa pengelolaan dana desa dimulai dari tahun 2014 sebagaimana disampaikan Kepala BPMK Papua Donatus Mote adalah tidak benar. Dana desa baru dikelola pada 2015.

“Dana desa dari pemerintah pusat itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 baru dimulai pelaksanaannya pada 2015, bukan 2014,” kata Elisa.

Elisa menyebutkan dana desa yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Asmat pada 2015 sebesar Rp62 miliar, 2016 sebesar Rp140 miliar, 2017 sebesar Rp178 miliar, 2018 sebesar Rp184 miliar dan 2019 sebesar Rp246 miliar.

Semenetara dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Asmat pada 2015 sebesar Rp61 miliar, 2016 sebesar Rp61 miliar, 2017 sebesar Rp51 miliar, 2018 sebesar Rp89 miliar dan 2019 sebesar Rp95 miliar.

“Dana kampung dari 2015 hingga 2019 itu sumbernya dari APBN dan APBD Pemkab Asmat. Dana desa yang bersumber dari APBD itu setiap tahun disusun sesuai format yang ditentukan Kementerian Keuangan dan diatur dalam dalam Peraturan Bupati Asmat,” katanya.

Orang nomor satu di Asmat itu menegaskan pernyataan kepala BPMK Papua bahwa dana desa dipotong oleh Pemkab Asmat untuk pembayaran beras raskin, kegiatan program bangga Papua dan honor 162 tenaga pendamping desa yang direkrut pemerintah setempat adalah tidak benar.

“Mungkin yang dimaksud dana desa yang bersumber dari APBN. Sebenarnya yang dianggarkan semua itu dari dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten. Itu untuk kepentingan kampung itu sendiri,” ujarnya

Elisa pun menjelaskan penganggaran itu dilakukan sesuai Perbup Asmat Nomor 71 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis rencana pembangunan jangka menengah kampung dan rencana kerja pemerintah kampung.

“Kebijakan pengadaan beras raskin itu karena tidak semua warga di kampung mendapat raskin. Terkait bangga Papua, dana itu untuk menunjang transportasi penerima manfaat dari kampung ke bank terdekat guna mengambil dana bantuan mereka,” katanya.

Bupati Elisa juga membantah pernyataan Kepala BPMK Papua Donatus Mote yang menyatakan bahwa Pemkab Asmat melakukan pemotongan sebesar Rp16 miliar per bulan untuk penganggaran dimaksud.

“Itu tidak benar. Selain raskin dan menunjang bangga Papua, penganggaran gaji pendamping lokal itu bersumber dari APBD, bukan APBN. Penganggarannya bukan per bulan, tapi direncanakan per tahun dan itu diatur dalam peraturan bupati,” katanya.

Elisa mengatakan administrasi dana desa untuk Kabupaten Asmat dari 2015-2019 sudah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Yang mana tahapan transfer dimulai dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. Selanjutnya dari kas umum daerah dipindahbukukan ke rekening kampung. Pencairannya dilakukan oleh kepala kampung, bendahara dan didampingi pendamping,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum memberikan pernyataan ke publik, Kepala BPMK Papua tidak mengonfirmasi atau mengecek kebenaran ke Pemkab Asmat terkait temuan tersebut.

“Sejauh ini belum ada crosscheck atau klarifikasi kebenaran terkait hal itu. Provinsi punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap kabupaten. Jadi kita harapkan kalau ada hal seperti ini harus ada konfirmasi sebelum disampaikan ke publik begitu,” katanya. (*/adv)

Pewarta : Eman
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024