Jayapura (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG dari Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan seribuan batang kayu ilegal dengan jenis kayu besi dari hasil hutan Kampung Pitewi saat melaksanakan sweeping di Jalan Poros Kabupaten Keerom, Papua.
Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG dari Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Jumat mengatakan temuan itu merupakan yang kesekian kalinya oleh personelnya.
"Personel Pos Kout KM 31 yang dipimpin oleh Letda Inf Eka Deny melaksanakan sweeping di depan pos, dan ini merupakan kedua kalinya Pos KM 31 mengamankan kayu ilegal setelah sebelumnya pada bulan Mei lalu mengamankan 50 batang kayu ilegal," katanya.
Jalan poros Kabupaten Keerom, kata dia, memang menjadi satu-satunya jalan lintas yang dapat dilalui oleh para pengguna jalan.
"Oleh karena itu, saya selalu memerintahkan jajaran yang berada di Jalan Poros untuk aktif melaksanakan sweeping mencegah peredaran kayu-kayu ilegal," katanya.
Ia menjelaskan, saat diamankan dan dimintai dokumen resmi kepada pengemudi truk atas nama Mahmudin (49) dan penumpang Syarif (37), keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat membawa 1.028 batang atau 18 kubik kayu besi yang diambil dari hutan Kampung Pitewi.
"Karena itu kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Keerom untuk ditindaklanjuti," katanya.
Erwin menyayangkan oknum warga atau pelaku penebangan liar di dalam hutan-hutan di Papua yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem alam.
"Satgas Yonif PR 328/DGH akan terus berupaya untuk mencegah peredaran kayu-kayu ilegal di wilayah perbatasan," katanya.
Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG dari Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Jumat mengatakan temuan itu merupakan yang kesekian kalinya oleh personelnya.
"Personel Pos Kout KM 31 yang dipimpin oleh Letda Inf Eka Deny melaksanakan sweeping di depan pos, dan ini merupakan kedua kalinya Pos KM 31 mengamankan kayu ilegal setelah sebelumnya pada bulan Mei lalu mengamankan 50 batang kayu ilegal," katanya.
Jalan poros Kabupaten Keerom, kata dia, memang menjadi satu-satunya jalan lintas yang dapat dilalui oleh para pengguna jalan.
"Oleh karena itu, saya selalu memerintahkan jajaran yang berada di Jalan Poros untuk aktif melaksanakan sweeping mencegah peredaran kayu-kayu ilegal," katanya.
Ia menjelaskan, saat diamankan dan dimintai dokumen resmi kepada pengemudi truk atas nama Mahmudin (49) dan penumpang Syarif (37), keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat membawa 1.028 batang atau 18 kubik kayu besi yang diambil dari hutan Kampung Pitewi.
"Karena itu kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Keerom untuk ditindaklanjuti," katanya.
Erwin menyayangkan oknum warga atau pelaku penebangan liar di dalam hutan-hutan di Papua yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem alam.
"Satgas Yonif PR 328/DGH akan terus berupaya untuk mencegah peredaran kayu-kayu ilegal di wilayah perbatasan," katanya.