Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengklaim hingga kini masih melakukan pembahasan terkait penggunaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang akan dibayarkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) sesuai putusan pengadilan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu, mengatakan nominal PAP yang nantinya akan dibayarkan Freeport sesuai dengan putusan pengadilan hingga kini masih dibahas akan digunakan seperti apa.

"Kami masih membahas hal ini dan belum tuntas di mana hasil dari pembahasan ini akan dilaporkan kembali ke pengadilan pajak untuk ditetapkan jadi tidak akan menggunakan skema dari Freeport," katanya.

Menurut Hery, jadi berdasarkan kesepakatan Pajak Air Permukaan sebesar Rp1,3 triliun ini akan dibayarkan Freeport dalam tiga tahap, di mana setiap tahunnya perusahaan tambang tersebut harus membayar 15 juta dolar AS kepada Pemprov Papua.

"Kami harapkan sesuai dengan kesepakatan, Freeport akan bayar dalam tiga tahap melalui semua perhitungan pajak dan tentu harus lewat keputusan pengadilan lagi, sehingga jangan ada pemahaman bahwa terdapat kesepakatan-kesepatan tapi dihitung sesuai dengan pengadilan pajak," ujarnya.

Dia menjelaskan terkait penyelesaian sengketa pembayaran PAP dari Freeport ini tengah ditangani oleh Biro Keuangan, Biro Hukum, Inspektorat dan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua.

"Apa yang menjadi putusan pengadilan tentang PAP, memang dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," katanya lagi.

Sekadar diketahui, sengketa pajak antara Pemprov Papua dengan Freeport sudah berlangsung sejak 2011, di mana Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandatangani dengan tarif Rp10 per meter persegi.

Sementara Pemprov Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Perda Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp120 per meter persegi. Di mana dalam kesepakatan terbaru, PTFI akan membayar kepada pemerintah daerah setempat sebesar RP1,39 triliun dan dibayarkan selama tiga tahun, mulai dari 2019 hingga 2021 dengan tetap membayar pajak per tahunnya sebesar 15 juta dolar AS atau sama dengan Rp214,5 miliar.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024