Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua Barat, menyita puluhan satwa dilindungi yang diduga hendak diperjualbelikan secara terselubung di Kota Sorong, pada Jumat (5/7/2019).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey di Manokwari, Jumat menerangkan, berbagai jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut diamankan di sebuah mess karyawan tempat hiburan Karaoke.

"Semuanya berjumlah 26 ekor, berbagai jenis satwa dari burung, kucing hingga rusa. Hewan-hewan ini dikandangkan di Mess Double O Karaoke di kilo 10 Kota Sorong," sebut Kabid Humas.

Berdasarkan keterangan saksi, satwa-satwa tersebut milik seseorang berinisial O alias U. Pria tersebut diduga sudah berulang kali melakukan aktivitas jual beli satwa.

Satwa-satwa yang disita pada operasi tersebut yakni, dua ekor burung kakatua putih jambul kuning, dua kakatua raja hitam, dua kakatua macau, satu kakatua bayam, dua ekor burung kasturi jenis nuri, satu kakatua jambul orange, satu ekor mambruk, satu ekor rusa, empat iguana, dua biawak, dua kucing hutan impor jenis karakal Afrika, delapan monyet mini asal Amerika latin, serta dua kucing anggora liar.

"Tidak ada satu pun dari seluruh satwa ini yang bersertifikat. Semua tidak berizin, sehingga kami melakukan tindakan tegas," kata Krey melanjutkan keterangannya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Itu dilakukan untuk memastikan status satwa-satwa tersebut.

"Barang bukti pun untuk sementara kami titipkan di BKSDA Sorong, agar dirawat secara baik. Ini benda hidup, kita jaga agar tidak mati atau sakit," katanya lagi.

Mathias menambahkan, penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Sorong kota. Itu dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar.

Pewarta : Toyiban
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024