Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua menangkap dan memproses delapan tersangka pemasok narkoba (empat diantaranya diidentifikasi sebagai bandar) ke wilayah itu dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Senin, mengatakan pengungkapan banyak kasus narkoba itu berkat kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dan juga atas dukungan informasi dari masyarakat.
"Kami berjanji akan terus mengusut dan memberantas peredaran narkoba di Timika sampai ke akar-akarnya, baik bandar maupun pemasoknya. Kalau ada anggota kami yang juga terlibat, tolong kami diberikan masukan. Kami akan terapkan penegakan hukum yang tegas, tidak main-main," kata AKBP Agung.
Menurut Kapolres, delapan pemasok (termasuk bandar narkoba) yang ditangkap di sejumlah tempat di Kota Timika dalam beberapa pekan terakhir memang sudah menjadi incaran, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO.
Polres Mimika akan menggandeng semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Timika, mengingat modus operandi yang digunakan oleh para pemasok menggunakan jasa pengiriman barang dari kota-kota di luar Papua seperti Makassar dan sebagian dari Pulau Jawa.
Untuk bisa mengecek apakah paket barang yang dikirim seseorang mengandung narkoba, katanya, membutuhkan peralatan atau teknologi yang mumpuni.
"Kami juga akan meminta kerja sama dari petugas keamanan di daerah pengiriman supaya penanganan masalah narkoba ini tuntas. Jangan sampai kita bersihkan atau berantas nyamuknya, padahal sarangnya tidak kita berantas. Ini semua harus berjalan bersamaan," kata AKBP Agung.
Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Mimika untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda dan pelajar.
"Jangan sampai generasi muda kita terkontaminasi dengan narkoba nanti akan merusak masa depannya. Ini butuh dukungan dan kerja sama dari semua lini," ujarnya.
Pengungkapan kasus narkoba di Timika bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial A di salah satu kamar hotel di bilangan Jalan Cenderawasih Timika pada Rabu (26/6) sore.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 3 gram dan alat isap sabu. Di rumahnya juga ditemukan sabu seberat satu gram lebih.
Pelaku mengakui sabu tersebut dibelinya di Makassar, Sulawesi Selatan sebanyak 30 gram. Selain untuk dijual seharga Rp2 juta per gram, barang haram itu juga dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya pada Kamis (4/7), jajaran Satuan Narkoba Polres Mimika meringkus tiga orang, masing-masing berinisial E, S dan J di tiga lokasi berbeda di Kota Timika.
Pelaku berinisial E yang diduga sebagai bandar ditangkap di rumah kostnya di Jalan Seroja beserta barang bukti sabu dan uang sekitar Rp 20 juta serta alat isap sabu dari dalam tas pelaku.
Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Koordiali mengatakan penangkapan E bermula dari hasil pengembangan terhadap pelaku S yang terlebih dahulu ditangkap pada Kamis (4/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Nawaripi.
Selanjutnya pada Kamis (4/7) siang polisi kembali menangkap pelaku berinisi J di Jalan Kartini saat akan mengedarkan sabu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos J di Jalan Seroja dan kembali menemukan satu paket sabu.
Adapun total barang bukti sabu yang diamankan polisi dari ketiga tersangka ini sekitar empat gram.
"Mereka ini pemain lama yang sering edarkan sabu di Kota Timika, sudah sekitar 3 tahun. Sabu itu dibeli dari luar Papua, salah satunya di Makassar," kata Kordiali.
Terakhir pada Minggu (7/7), Satuan Narkoba Polres Mimika menangkap seorang perempuan berinisial V (33) saat datang mengambil paket kiriman sabu di salah satu kantor jasa pengiriman barang di kawasan Jalan Budi Utomo Timika.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Senin, mengatakan pengungkapan banyak kasus narkoba itu berkat kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dan juga atas dukungan informasi dari masyarakat.
"Kami berjanji akan terus mengusut dan memberantas peredaran narkoba di Timika sampai ke akar-akarnya, baik bandar maupun pemasoknya. Kalau ada anggota kami yang juga terlibat, tolong kami diberikan masukan. Kami akan terapkan penegakan hukum yang tegas, tidak main-main," kata AKBP Agung.
Menurut Kapolres, delapan pemasok (termasuk bandar narkoba) yang ditangkap di sejumlah tempat di Kota Timika dalam beberapa pekan terakhir memang sudah menjadi incaran, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO.
Polres Mimika akan menggandeng semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Timika, mengingat modus operandi yang digunakan oleh para pemasok menggunakan jasa pengiriman barang dari kota-kota di luar Papua seperti Makassar dan sebagian dari Pulau Jawa.
Untuk bisa mengecek apakah paket barang yang dikirim seseorang mengandung narkoba, katanya, membutuhkan peralatan atau teknologi yang mumpuni.
"Kami juga akan meminta kerja sama dari petugas keamanan di daerah pengiriman supaya penanganan masalah narkoba ini tuntas. Jangan sampai kita bersihkan atau berantas nyamuknya, padahal sarangnya tidak kita berantas. Ini semua harus berjalan bersamaan," kata AKBP Agung.
Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Mimika untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda dan pelajar.
"Jangan sampai generasi muda kita terkontaminasi dengan narkoba nanti akan merusak masa depannya. Ini butuh dukungan dan kerja sama dari semua lini," ujarnya.
Pengungkapan kasus narkoba di Timika bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial A di salah satu kamar hotel di bilangan Jalan Cenderawasih Timika pada Rabu (26/6) sore.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 3 gram dan alat isap sabu. Di rumahnya juga ditemukan sabu seberat satu gram lebih.
Pelaku mengakui sabu tersebut dibelinya di Makassar, Sulawesi Selatan sebanyak 30 gram. Selain untuk dijual seharga Rp2 juta per gram, barang haram itu juga dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya pada Kamis (4/7), jajaran Satuan Narkoba Polres Mimika meringkus tiga orang, masing-masing berinisial E, S dan J di tiga lokasi berbeda di Kota Timika.
Pelaku berinisial E yang diduga sebagai bandar ditangkap di rumah kostnya di Jalan Seroja beserta barang bukti sabu dan uang sekitar Rp 20 juta serta alat isap sabu dari dalam tas pelaku.
Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Koordiali mengatakan penangkapan E bermula dari hasil pengembangan terhadap pelaku S yang terlebih dahulu ditangkap pada Kamis (4/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Nawaripi.
Selanjutnya pada Kamis (4/7) siang polisi kembali menangkap pelaku berinisi J di Jalan Kartini saat akan mengedarkan sabu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos J di Jalan Seroja dan kembali menemukan satu paket sabu.
Adapun total barang bukti sabu yang diamankan polisi dari ketiga tersangka ini sekitar empat gram.
"Mereka ini pemain lama yang sering edarkan sabu di Kota Timika, sudah sekitar 3 tahun. Sabu itu dibeli dari luar Papua, salah satunya di Makassar," kata Kordiali.
Terakhir pada Minggu (7/7), Satuan Narkoba Polres Mimika menangkap seorang perempuan berinisial V (33) saat datang mengambil paket kiriman sabu di salah satu kantor jasa pengiriman barang di kawasan Jalan Budi Utomo Timika.