Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, memerlukan adanya peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk melakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol berbagai jenis golongan yang belakangan diindikasikan meningkat di lapangan.

"Perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Biak Numfor sangat mendesak untuk disahkan DPRD," kata Asisten 1 Sekda Tata Pemerintahan Biak Numfor Friets G.Senandi di Biak, Jumat.

Ia mengatakan kehadiran regulasi Perda tentang pengendalian minuman beralkohol sudah sangat dibutuhkan pemkab Biak Numfor sebagai alat kontrol pengawasan pemerintah dan penegak hukum di lapangan.

Dari maraknya peredaran minuman beralkohol di lapangan, menurut Friets, banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang pasiennya dibawa ke IGD rumah sakit karena pengaruh minuman beralkohol.

Bahkan berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejadian kriminal di masyarakat, kasus kejahatan terhadap anak, menurut Friets, salah satunya disebabkan karena dampak mengkonsumsi pengaruh minuman beralkohol.

"Perlu adanya koordinasi terpadu dengan berbagai lembaga berwenang dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol," ujar alumni APDN Palembang, Sumsel, itu.

Raperda tentang pengendalian minuman beralkohol, lanjutnya, sampai saat ini sudah disiapkan pemkab Biak Numfor untuk bisa diajukan pembahasan bersama DPRD guna mendapat pengesahan.

Pantauan Antara, hingga Jumat, berbagai kios dan toko di Biak sekitarnya masih bebas menjual minuman beralkohol berbagai golongan dan jenis merek.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024