Jayapura (ANTARA) - Pengacara hukum KPU Papua Pieter Ell meminta penyidik Gakkumdu Papua mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP 3) atas laporan yang diajukan caleg Partai Gerindra atas nama Ronald Engko.

Permintaan itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima Antara, Jumat malam. terkait dugaan pidana pemilu yang disangkakan kepada enam anggota komisioner KPU Papua.

Dalam siaran pers yang diterima Antara, pengacara KPU Papua menyatakan dihentikannya proses pemeriksaan terhadap kliennya dengan alasan pertama, laporan tersebut sudah kadaluarsa, karena sebelumnya sudah diajukan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu RI telah memberikan keputusan bahwa laporan tersebut sudah kadaluarsa, tetapi anehnya laporan yang sama diajukan ke Bawaslu Papua dan ditindaklanjuti.

Padahal laporan tersebut notabene sudah kadaluwarsa atau sudah lewat waktu tujuh (7) hari yang ditegaskan dalam Perbawaslu no 7 tahun 2018, dimana laporan tersebut diduga terjadi pada tanggal 19 Mei tetapi baru diajukan ke Bawaslu Papua tanggal 11 Juni lalu hingga harus dinyatakan kadaluarsa.

Kedua, diduga eror in person karena yang seharusnya dijadikan tersangka oleh Gakkumdu Papua adalah panitia pemilihan distrik (ppd) Distrik Heram, Kota Jayapura serta komisioner KPU Kota Jayapura karena di sanalah letak masalahnya dimana terdapat dua rekapitulasi versi DA 1 Distrik Heram juga DB 1 sertifikat perolehan suara tingkat caleg DPRP Papua dapil 1, dalam hal ini KPU Papua atau para tersangka hanya merekap apa yang dihasilkan atau diproduksi PPD maupun KPU Kota Jayapura.

Hingga Jumat petang sekitar pukul 18.15 wit, enam komisioner KPU Papua, tidak memenuhi panggilan penyidik gakkumdu Papua terkait kasus pidana pemilu yang dilaporkan salah satu calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Jumat (12/7).

Koordinator Sentra Gakkumdu Papua Amandus Situmorang ketika dihubungi wartawan, mengaku sedang berada di Bogor.

“Silahkan menanyakannya kekoordinator penyidik AKBP Steven Tauran atau Humas Bawaslu Papua Ronald Manoach,” kata Amandus yang dihubungi melalui telepon selularnya dari Jayapura.

Enam anggota komisioner KPU Papua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu masing masing Melkianus Kambu, Theodorus Kossay, Zandra Mambrasar, Zufri Abubakar, Diana Simbiak dan Fransiskus Letsoin.

Sebelumnya dalam surat tertanggal 8 Juli yang ditandatangani penyidik AKBP Steven Tauran terungkap keenam Komisioner KPU Papua diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan ketua dan anggota KPU Papua sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dilaporkan Ronald Engko di SPKT Polda Papua tanggal 25 Juni lalu.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024