Biak (ANTARA) - Lembaga legislatif DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, secara aklamasi menyetujui serta mengesahkan perubahan tata tertib dewan menjelang proses pemilihan Wakil Bupati yang masih lowong pasca Wabup terpilih Nehemia Wospakrik meninggal dunia Desember 2018.

"Perubahan tata tertib internal DPRD diharapkan menjadi pedoman kerja bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi anggaran, pengawasan, legislasi peraturan daerah dan kewenangan lain diatur undang-undang seperti halnya pemilihan wakil Bupati yang lowong," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Jan Dantje Kbarek, Minggu.

Ia mengakui, perubahan penyempurnaan materi tata tertib DPRD yang saat ini sudah disahkan karena adanya kebutuhan mendesak dengan situasi kebutuhan daerah saat ini.

Komitmen dari lembaga DPRD Biak, menurut Jan Kbarek, untuk mengawal kebijakan visi misi Bupati Herry Ario Naap mewujudkan Biak religius, berkarakter dan berbudaya periode 2019-2024.

"Perubahan tata tertib DPRD sangat diperlukan untuk menunjang tugas-fungsi kewenangan lembaga legislatif sebagai mitra sejajar pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan," ujar Ketua Pansus DPRD panitia pemilihan Wakil Bupati Biak itu.

Dia menyebut, materi perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Biak Numfor yang telah disetujui terdiri 19 bab, 190 pasal dan 557 ayat.

Saat menyinggung kerja Pansus panitia pemilihan Wabup Biak, menurut Jan Kbarek, setelah tata tertib DPRD disahkan akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada parpol pengusung pasangan Bupati/wakil Bupati terpilih pilkada 2018 Herry-Nehem dan pihak terkait lainnya.

"Ya setelah sosialisasi diagendakan berkonsultasi dengan Gubernur, Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkiat untuk persiapan pemilihan wakil Bupati penganti Wabup terpilih almarhum Nehemia Wospakrik," ungkap Jan Kbarek.

Sementara itu, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap menyambut positif pengesahan dan penetapan tata tertib dewan dilakukan lembaga legislatif DPRD Kabupaten Biak Numfor.

"Pemkab Biak Numfor sangat berharap adanya perubahan materi tata tertib diharapkan dapat mendukung penguatan kelembagaan dan anggota dewan menjalankan tugas fungsi sesuai undang-undang dalam menjalankan roda pemerintahan,pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan," katanya.

Sidang paripurna pengesahan perubahan tata tertib DPRD Biak Numfor dipimpin Wakil Ketua II Godlief JW Kawer diawali dengan pembacaan surat keputusan DPRD tentang perubahan tata tertib dilakukan Sekretaris DPRD Jacob Paru berlangsung hingga Minggu dini hari.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024