Biak (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak Numfor, Papua, menargetkan predikat akreditasi paripurna pada tahun 2024 sebagai rumah sakit layanan rujukan untuk perawatan pasien di wllayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Pada tahun 2023 semua tenaga dokter yang mengabdi melayani perawatan pasien di RSUD Biak berstatus dokter spesialis sehingga mempercepat pelayanan menuju rumah sakit rujukan paripurna 2024," ujar Pelaksana Direktur RSUD Biak dr R.Ricardo Mayor M.Kes dihubungi di Biak,Kamis.

Ia menyebutkan, status akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit tertentu karena telah memenuhi standar yang ditetapkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Ketentuan akreditasi rumah sakit, menurut Ricardo Mayor, telah sesuai dengan kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit,lanjut Ricardo Mayor, adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.

Plt Direktur RSUD Biak Ricardo Mayor mengakui, penilaian akreditasi rumah sakit mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Rumah sakit yang telah terakreditasi, menurut Ricardo Mayor, harus mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar.

"Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit, sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar sehingga layak mendapat pengakuan akreditasi,"ujar alumni Fakultas Kedokteran Undip Semarang itu.

Ricardo Mayor menyebut, untuk menuju rumah sakit paripurna ada banyak 15 syarat pokja yang harus terpenuhi dengan standar nilai 80 antara lain, sasaran keselamatan, hak pasien dan keluarga (HPK), pendidikan pasien dan keluarga (PPK), peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP).

Serta Milenium Development Goal's (MDG's), akses pelayanan dan kontinuitas pelayanan (APK), dan pokja assesment pasien (AP).

Syarat lain pokja itu, lanjut Ricardo Mayor, pokja pelayanan pasien (PP), pelayanan anastesi dan bedah (PAB), manajemen penggunaan obat (MPO), manajemen komunikasi dan informasi (MKI), kualifikasi dan pendidikan staf (KPS).

"Dan RSUD juga harus mempunyai pokja pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), tata kelola, kepemimpinan dan pengarahan (TKP) dan terakhir adalah pokja manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK),"ungkap dokter putra asli Papua itu.

Ia berharap, pencapaian target rumah sakit umum Biak menuju paripurna pada 2024 akan dapat terwujud dengan dilengkapi berbagai sarana prasarana pelayanan rumah sakit yakni tenaga dokter spesialis sudah lengkap, peralatan medis terus dilengkapi dan membangun UGD baru dan poliklinik berlantai tiga berbasis layanan digital.

"Kami juga sangat mengharapkan dukungan semua elemen masyarakat, keluarga pasien, pemkab Biak Numfor dan para wakil rakyat DPRD," ujarnya.

Berdasarkan data pada 2018 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak berhasil meraih akreditasi tingkat utama dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024