Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan perekrutan rektor asing diharapkan akan mulai diumumkan ke publik pada 2020.
"Harapan saya nanti mulai tahun 2020 sudah 'announced (diumumkan) pada publik. Target tidak usah banyak-banyaklah di dua atau berapa selama 4 hingga 5 tahun ke depan sampai 2024. Bisa dua atau lima perguruan tinggi (yang dipimpin rektor asing)," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ristekdikti, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan perguruan tinggi di Indonesia yang akan dipimpin rektor asing tersbut bisa berasal dari perguruan tinggi swasta maupun negeri.
"Mana akan kami 'mapping' (petakan) mana paling siap akan kami undang. Dan pendanaan rektor asing saya akan bicarakan dengan Menteri Keuangan," tambahnya.
Nasir mengatakan kualifikasi dari rektor asing tersebut akan dibuat dengan kriteria tertentu, yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Untuk calon rektor, pemerintah maupun perguruan tinggi bisa sama-sama mencari. Perguruan tinggi juga dapat mengusulkan ke pemerintah. Kemudian, dapat didiskusikan bersama-sama hingga akhirnya dipilih pemerintah.
Rektor asing itu harus memiliki rekam jejak dan strategi baik untuk memajukan reputasi dan kualitas perguruan tinggi, yang telah terbukti dalam masa kepemimpinannya di perguruan tinggi sebelumnya.
"Harapan saya nanti mulai tahun 2020 sudah 'announced (diumumkan) pada publik. Target tidak usah banyak-banyaklah di dua atau berapa selama 4 hingga 5 tahun ke depan sampai 2024. Bisa dua atau lima perguruan tinggi (yang dipimpin rektor asing)," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ristekdikti, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan perguruan tinggi di Indonesia yang akan dipimpin rektor asing tersbut bisa berasal dari perguruan tinggi swasta maupun negeri.
"Mana akan kami 'mapping' (petakan) mana paling siap akan kami undang. Dan pendanaan rektor asing saya akan bicarakan dengan Menteri Keuangan," tambahnya.
Nasir mengatakan kualifikasi dari rektor asing tersebut akan dibuat dengan kriteria tertentu, yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Untuk calon rektor, pemerintah maupun perguruan tinggi bisa sama-sama mencari. Perguruan tinggi juga dapat mengusulkan ke pemerintah. Kemudian, dapat didiskusikan bersama-sama hingga akhirnya dipilih pemerintah.
Rektor asing itu harus memiliki rekam jejak dan strategi baik untuk memajukan reputasi dan kualitas perguruan tinggi, yang telah terbukti dalam masa kepemimpinannya di perguruan tinggi sebelumnya.