Biak (ANTARA) - Empat Peraturan Daerah (Perda) pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua telah mendapat persetujuan dari Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diregistrasi bersama DPRD sebagai produk hukum daerah dalam melaksanakan roda pemerintahan setempat.

"Empat perda yang sudah disetujui yakni Perda tentang pengelolaan sampah, Perda tentang PDAM, Perda tentang kelembagaan organisasi dan Perda pengelolaan keuangan," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Semuel Rumaikeuw SH ketika dihubungi di Biak, Selasa.

Ia mengakui, dengan adanya persetujuan empat Perda Kabupaten Biak Numfor pihak Pemkab akan melakukan pertemuan dengan badan pembentukan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.

Disinggung jadwal pertemuan pihak eksekutif dengan DPRD terkait pengesahan empat Perda yang siap diregistrasi, menurut Kabag Hukum Semuel, untuk agenda pertemuanya dengan lembaga legislatif akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Pemkab Biak Numfor sudah mengagendakan bertemu dengan pihak legislatif terhadap persetujuan dari pemerntah provinsi melalui biro hukum Pemprov terkait dengan akan diregistasi empat Perda," harap Kabag Hukum Semuel Rumaikeuw.

Ia menyebut, meski sudah disetujui empat Perda dari Pemprov Papua hingga saat ini masih ada sejumlah peraturan daerah Pemkab Biak Numfor yang belum disetujui Gubernur karena masih harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Kabag Hukum Semuel mengharapkan, implementasi dari empat Perda ini akan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati sehingga menjadi pedoman kerja pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan data pada 2018 DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua mengesahkan 12 Raperda menjadi Perda diantaranya menyangkut restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah serta pengelolaan sampah, pengelolaan keuagan, raperda PDAM serta beberapa raperda mengenai raperda hari jadi Biak, pembentukan status kampung Yafdas, penataan kawasan kumuh.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024