Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra berharap revisi undang-undang untuk wacana aturan larangan mantan atau bekas narapidana korupsi diusung menjadi calon kepala daerah bisa dilakukan dalam waktu dekat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalaupun kemudian revisi terbatas sebetulnya tidak apa-apa. Waktunya masih cukup 2 bulan loh, kalau mereka mau efektifkan ya," ujar Ilham ketika ditemui di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Sebelumnya, KPU mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Namun, untuk memperkuat aturan PKPU itu perlu dilakulan revisi Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang harus dilakukan oleh Komisi II DPR.
Menurut Ilham, KPU tidak ingin mengulang kejadian di mana permintaan pemohon yang mengajukan keberatan atas PKPU dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan alasan karena tidak terdapat di undang-undang.
"Orang-orang yang pernah korupsi kita tolak kemarin kan, tapi Bawaslu mengabulkan dengan alasan tidak ada di undang-undang," tegasnya.
Karena itu dia berharap revisi terbatas bisa dilakukan sebelum anggota legislatif yang baru dilantik.
Tapi jika memang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, Ilham mengatakan agenda tersebut bisa dilakukan oleh anggota DPR baru yang akan dilantik pada Oktober 2019.
"Ya kan namanya agenda bisa diteruskan yang baru, dengan harapan mereka punya will yang sama untuk anggota DPR yang baru, kan bisa diteruskan," ucapnya.
"Kalaupun kemudian revisi terbatas sebetulnya tidak apa-apa. Waktunya masih cukup 2 bulan loh, kalau mereka mau efektifkan ya," ujar Ilham ketika ditemui di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Sebelumnya, KPU mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Namun, untuk memperkuat aturan PKPU itu perlu dilakulan revisi Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang harus dilakukan oleh Komisi II DPR.
Menurut Ilham, KPU tidak ingin mengulang kejadian di mana permintaan pemohon yang mengajukan keberatan atas PKPU dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan alasan karena tidak terdapat di undang-undang.
"Orang-orang yang pernah korupsi kita tolak kemarin kan, tapi Bawaslu mengabulkan dengan alasan tidak ada di undang-undang," tegasnya.
Karena itu dia berharap revisi terbatas bisa dilakukan sebelum anggota legislatif yang baru dilantik.
Tapi jika memang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, Ilham mengatakan agenda tersebut bisa dilakukan oleh anggota DPR baru yang akan dilantik pada Oktober 2019.
"Ya kan namanya agenda bisa diteruskan yang baru, dengan harapan mereka punya will yang sama untuk anggota DPR yang baru, kan bisa diteruskan," ucapnya.