Biak (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor Andreas Msen mengembalikan satu unit kendaraan dinas operasinal Fortuner milik pemkab setempat, sebagai bentuk nyata penertiban barang aset milik daerah setempat.

"Penyerahan mobil dinas dari mantan Sekda Biak patut itu menjadi contoh untuk ASN lain yang sudah purna tugas dari birokrasi," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Biak Numfor Lot L.Yensenem di Biak, Senin.

Ia mengakui, apapun jenis kendaraan dinas yang diberikan kepada ASN bertujuan untuk membantu kelancaran pelayanan tugas sebagai pejabat daerah sehingga ketika sudah pindah tugas atau pensiun harus mengembalikan mobil dinas milik Pemkab.

Pemkab Biak Numfor melalui Bupati Biak Herry Ario Naap telah mengeluarkan surat khusus untuk penertiban kendaraan dinas milik pemerintah yang masih dikuasai para pensiunan ASN daerah.

"Kami berharap ada kesadaran secara sukarela dari pensiunan ASN atau mantan pejabat pemkab Biak Numfor untuk menyerahkan aset kendaraan dinas yang masih dikuasi kepada bidang aset BPKAD," ujar Lot Yensenem.

Dia mengakui, untuk menarik kembali kendaraan dinas Pemkab Biak Numfor yang masih berada di tangan mantan penjabat akan dilakukan bersama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Biak sebagai pengacara negara.

Lot mengharapkan adanya kesadaran dari para mantan penjabat dan pensiunan ASN untuk mau mengembalikan kendaraan operasi dinas milik Pemkab Biak Numfor.

Sementara itu, Sekda Biak Markus O. Mansnembra menyampaikan terima kasih kepada mantan Sekda Biak Andreas Msen yang telah menyerahkan kendaraan dinas saat diberikan pemkab Biak Numfor ketika menjabat Sekretaris Daerah.

"Ya karena mantan Sekda Andreas Msen sudah pensiun maka mobil dinas jenis sudah dikembalikan kepada pemkab Biak Numfor, ya ini patut menjadi contoh bagi pejabat lain dan pensiunan ASN," ujar Markus.

Berdasarkan data sebanyak 272 kendaraan dinas mobil milik Pemkab Biak Numfor masih dikuasai mantan penjabat dan pensiunan ASN di berbagai organisasi perangkat daerah.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024