Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi 8 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan Korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung yang diakses ANTARA di Jakarta pada Rabu.
Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Irwandi dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan banding.
Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan di tingkat banding itu diputuskan oleh Ketua majelis banding Ester Siregar dengan anggota Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," demikian tertera dalam petikan putusan banding.
Tapi majelis hakim banding juga masih menolak dakwaan ketiga terhadap Irwandi yaitu terkait dengan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp32,454 miliar sebagaimana dakwaan ketiga.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan ketiga; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ketiga tersebut," seperti petikan banding.
Irwan terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama dan kedua. Dakwaan pertama Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.
Terhadap vonis tersebut, JPU KPK mengatakan masih akan mempertimbangkannya.
"Kami masih mengkaji dulu pertimbangan majelis hakim," kata JPU KPK Ali Fikri.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan Korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung yang diakses ANTARA di Jakarta pada Rabu.
Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Irwandi dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan banding.
Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan di tingkat banding itu diputuskan oleh Ketua majelis banding Ester Siregar dengan anggota Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," demikian tertera dalam petikan putusan banding.
Tapi majelis hakim banding juga masih menolak dakwaan ketiga terhadap Irwandi yaitu terkait dengan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp32,454 miliar sebagaimana dakwaan ketiga.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan ketiga; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ketiga tersebut," seperti petikan banding.
Irwan terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama dan kedua. Dakwaan pertama Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.
Terhadap vonis tersebut, JPU KPK mengatakan masih akan mempertimbangkannya.
"Kami masih mengkaji dulu pertimbangan majelis hakim," kata JPU KPK Ali Fikri.