Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menertibkan aset barang daerah berupa 1.210 kendaraan dinas di berbagai organisasi perangkat daerah sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dan supervisi bidang pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Lot L.Yensenem seusai sosialisasi pendataan kendaraan Pemkab, Kamis mengharapkan para pejabat struktural di jajaran Pemkab Biak Numfor yang memiliki kendaraan dinas dan para pensiunan ASN yang menguasai kendaraan operasional pemerintah daerah harus mengembalikannya kepada Bupati melalui bidang aset' daerah BPKAD.

"Sepanjang aset barang daerah terdata maka wujud fisik kendaraan harus ada. Ini merupakan barang kekayaan milik daerah maka kami berkewajiban mengamankan barang daerah berupa kendaraan mobil, motor roda dua dan roda tiga," ungkap Kepala BPKAD Lot Yensenem.

Ia mengatakan ketika barang milik daerah terdaftar maka tidak ada siapapun yang dapat mengklaim kendaraan dinas bisa dikuasai maka kendaraan diberikan untuk menopang kelancaran tugas-tugas pelayanan pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor.

Setiap penjabat daerah yang tidak lagi menjabat dalam struktur organisasi, lanjut Lot,  wajib mengembalikan kendaraan operasional kepada Bupati melalui BPKAD sebagai organisasi teknis mengelola aset barang daerah.

Ia memuji sikap sukarela dari  pejabat yang sudah memasuki masa pensiun secara sukarela mengembalikan kendaraan mobil dinas kepada pemerintah daerah.

"Saya harapkan pejabat daerah atau pensiunan PNS yang sudah purna tugas dapat mengembalikan mobil operasional kepada Bupati," katanya didampingi Kabid aset barang daerah Gunadi

Ia berharap, melalui sosialisasi ini para ASN yang sudah tidak menjabat atau pensiunan harus dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan kendaraan dinas.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Biak Markus Mansnembra mengatakan pimpinan OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Biak Numfor harus bisa menyerahkan mobil dinas kepada pemerintah daerah melalui bidang aset BPKAD.

"Kendaraan dinas Pemkab Biak Numfor merupakan aset barang kekayaan milik daerah sehingga barang fisiknya harus terdata kepemilikannya sehingga secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sampai 2019 dilihat dari identitas pemakai kendaraan dinas Pemkab Biak Numfor sebanyak 664 orang, sementara 546 kendaraan dinas belum diketahui.



 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024