Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menarik aset kendaraan dinas milik pemerintah yang masih dikuasai mantan penjabat daerah dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

"Pelibatan institusi Kejaksaan Negeri Biak dalam membantu Pemkab Biak Numfor untuk penyelamatan aset kendaraan dinas sebagai tindak lanjut program kerjasama Bupati Herry Ario Naap dengan Kajari Sigit Pribadi sebagai pengacara negara," tegas Sekretaris Daerah Biak Markus Mansnembra di Biak, Jumat.

Ia mengharapkan dengan adanya keterlibatan lembaga Kejaksaan diharapkan penarikan kembali kendaraan dinas yang masih dikuasi para pensiunan Aparatur Sipil Negara maupun eks penjabat dapat ditarik secepatnya.

Sekda Markus mengakui, hingga 2019 aset kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor mencapai 1.210 unit kendaraan berupa sepeda motor roda dua dan roda tiga serta mobil.

"Saya harapkan pensiunan ASN dan bekas penjabat yang tak lagi memegang jabatan segera mengembalikan kendaraan dinas hingga batas waktu 31 September," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Biak Lot Yensenem menegaskan, apapun aset barang daerah yang dibeli dengan uang pemerintah harus tetap tercatat sebagai aset barang daerah yang secara legalitas dilindungi undang-undang.

"Apapun bentuk kendaraan yang sudah diserahkan pemkab Biak Numfor wajib dirawat dengan baik, ya jika motor atau mobil dinasnya sudah rusak maka harus jelas keberadaan barangnya," ungkap Kepala BPKAD Lot Yensenem.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak total jumlah anggaran untuk pembelian 1.210 kendaraan dinas Pemkab Biak Numfor mencapai setengah dari APBD 2019 yang mencapai Rp1,3 triliun.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024