Biak (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengatakan penerimaan pajak hotel tahun ini hingga September 2019 mencapai Rp2 miliar, atau naik signifikan dibanding penerimaan periode sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp100 juta.

"Ada peningkatan lebih dari 1.000 persen untuk penerimaan pajak hotel, ya untuk mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah pihak Bapenda sedang menyiapkan pemasangan alat perekam transaksi (taping box) di hotel dan restoran pada tahun 2019," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Biak Kamaruddin saat dihubungi dari Biak, Minggu.

Ia menyebutkan objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, hiburan dan persewaan ruangan di hotel yang disewakan oleh pihak hotel.

Subjek pajak Hotel, menurut Kamaruddin, adalah pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan jasa hotel untuk kepentingan tugas kedinasan, kegiatan organisasi, makan dan minum serta tamu menginap di hotel bersangkutan.

Kamaruddin mengakui sesuai regulasi aturan yang berlaku untuk pembayaran pajak hotel ditetapkan sebesar 10 persen.

"Besaran pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10 persen dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel," katanya.

Hingga saat ini sesuai dengan kebijakan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap pada tahun 2019, mulai melakukan pembenahan terhadap pengadministrasian penertiban tata kelola penerimaan pendapatan asli daerah dari pembayaran retribusi dan pajak daerah.

Bapenda sebagai organisasi perangkat daerah yang baru dibentuk pada tahun 2019, menurut Kamaruddin, telah melakukan perubahan secara total dalam pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah berupa retribusi dan pajak dengan membuat gebrakan pembayaran pajak dalam jaringan (online) bekerjasama dengan Bank Papua.

Berdasarkan data kebijakan Pemkab Biak Numfor lainnya di tahun 2019 menertibkan penerimaan asli daerah melalui pemasangan alat perekam transaksi (taping box) di berbagai pelaku usaha hotel, restoran, supermarket dan pertokoan bertujuan untuk menjamin kevalidan pelaporan pajak dari pelaku usaha.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024