Medan (ANTARA) - Penyidik Polda Sumatera Barat menetapkan 40 orang tersangka dalam kasus kericuhan terkait demo penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terjadi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (24/9).
mengatakan sebanyak 40 orang dijadikan tersangka
"Awalnya ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang karena tidak terbukti, hanya sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada pers, di Medan, Kamis.
Ia mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Sebanyak 40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan tersebut.
"Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama dan menyerang petugas," jelasnya.
Ia menjelaskan 40 orang tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan mendatangi gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa, untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.
mengatakan sebanyak 40 orang dijadikan tersangka
"Awalnya ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang karena tidak terbukti, hanya sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada pers, di Medan, Kamis.
Ia mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Sebanyak 40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan tersebut.
"Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama dan menyerang petugas," jelasnya.
Ia menjelaskan 40 orang tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan mendatangi gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa, untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.