Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menetapkan enam tersangka baru dari kalangan mahasiswa terkait kasus penganiayaan terhadap aparat keamanan di kawasan Expo Waena, Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Senin malam, mengakui dengan ditetapkan enam tersangka dalam insiden yang menewaskan anggota TNI-AD itu, maka kini ercatat 13 tersangka dalam kasus tersebut.

"Enam tersangka itu ditetapkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 mahasiswa, yakni BT, BK, AM, PY, TW dan AY," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (24/9) tujuh mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AA, AD, YK, JK, YK, EB dan MK, sehingga kini tercatat 13 mahasiswa yang menjadi tersangka yang menewaskan Praka Zulkifli anggota Yonif 751 Raider.

Selain menewaskan anggota TNI-AD, insiden itu juga menyebabkan enam anggota Brimob terluka akibat dianiaya dan dilempar para pendemo sesaat setelah mereka dipulangkan dari Universitas Cenderawasih dengan menggunakan 15 truk.

Dia menjelaskan, insiden terjadi Senin (23/9) berawal dari demo mahasiswa yang berupaya menduduki Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) dan menjadikannya posko bagi mahasiswa yang pulang dari berbagai kota.

Namun, setelah melalui negosiasi akhirnya mereka mau dipulangkan ke kawasan Expo, Waena yang berjarak sekitar tiga kilometer.

Saat mendekati Jembatan Waena, pendemo minta diturunkan dan tiba-tiba menyerang aparat keamanan yang sedang berjaga di kawasan itu.

"Keenam tersangka baru dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1, 2, 3 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 218 KUHP," kata Kombes Kamal.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024