Biak (ANTARA) - Agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua, dipastikan ditunda hingga selesai proses pelantikan 25 anggota terpilih DPRD Biak periode 2019-2024 meski panitia khusus dewan telah mengesahkan tata tertib pemilihan setempat.

"Pansus pemilihan Wakil Bupati Biak sudah melakukan sosialisasi kepada parpol pengusung dan masyarakat untuk tahapan pemilihan Wakil Bupati masa jabatan 2019-2024 namun karena jadwalnya sangat pendek dapat dipastikan akan ditunda,"ungkap Ketua Panitia Khusus DPRD Pemilihan Wakil Bupati Biak Jan D.Kbarek menjawab Antara di Biak, Rabu.

Ia mengakui, kendala lain diundurnya proses pemilihan Wakil Bupati Biak karena ketiadaan anggaran yang disiapkan pemerintah dalam menunjang kelancaran tahapan pemilihan.

Ketua Pansus DPRD Jan Kbarek mengatakan, untuk mendukung kelancaran proses pemilihan Wakil Bupati Biak oleh 25 anggota DPRD terpilih pihaknya sudah merampungkan penyusunan tata tertib dewan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Regulasi tata tertib DPRD sudah rampung disahkan, ya pada satu bab tertentu sudah mengatur mekanisme pemilihan wakil bupati," tegas Jan Kbarek.

Ketua Pansus DPRD Jan Kbarek mengakui, jika regulasi tata tertib yang sudah disahkan Saat dilaksanakan 25 anggota dewan terpilih maka proses pemilihan wakil bupati dapat dilaksanakan paling lambat awal 2020.

Jan Kbarek mengharapkan, jabatan kekosongan wakil bupati Biak segera terisi sehingga pada tahun anggaran 2020 sudah terpilih wakil bupati untuk mendampingi Bupati Herry Ario Naap dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Keberadaan jabatan Wakil Bupati Biak menjadi penting untuk membantu tugas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilakukan Bupati Herry Ario Naap," harap politisi PDIP itu.

Berdasarkan data jabatan Wakil Bupati Biak periode 2019-2024 hingga saat ini masih kosong pasca meninggalnya Wakil Bupati Nehemia Wospakrik 28 Desember 2018.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024