Jayapura (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat setempat terkait dengan pengawasan satwa liar yang dilindungi, pasalnya sejak 10 tahun terakhir tercatat sekitar 23 ribu ekor telah ditangkap.

Kepala BBKSDA Edward Sembiring di Jayapura, Senin, mengatakan jumlah 23 ribu ekor satwa tersebut hanya yang diketahui ditangkap, belum lagi yang tidak diketahui sehingga pihaknya prihatin.

"Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami, apa yang harus dilakukan dalam mengatasi permasalahan ini," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pimpinan di Jakarta selalu mengingatkan pihaknya untuk menjaga hulu dan hilir, tetapi persoalannya dengan luas Papua, kawasan konservasinya saja 4,1 juta hektare, dengan personel pegawai seluruhnya hanya 114 orang yang tersebar di seluruh kabupaten di Papua.

"Nabire, Biak, Serui, Waropen, Timika, Agats, dan Merauke ini menjadi persoalan sehingga kami tidak bisa bekerja sendiri, untuk itu diharapkan dapat bersinergi dengan 'stakeholder' atau pemangku kepentingan terkait," ujarnya.

Dia menjelaskan sebenarnya para pimpinan di Jakarta sudah membangun komunikasi dengan berbagai pihak, sedangkan adanya pernyataan Panglima TNI dan Kapolri terkait dengan masalah itu, sebagai wujud dukungan dalam hal pengawasan satwa liar di daerah itu.

"Dalam rangka ini, kami pikir Gubernur Papua juga sudah membuatkan surat edaran melarang menggunakan Burung Cenderawasih sebagai cenderamata atau oleh-oleh, di mana kami juga tidak menghilangkan identitas adat milik kepala suku atau ondoafi karena itu budaya dan kami tidak ingin merusak tatanan yang ada," kata dia.

Ketika satwa tersebut untuk keperluan hobi, pihaknya berpikir bahwa hal tersebut menjadi persoalan lain.

"Sehingga misalnya dengan adanya desa binaan yang sudah dapat membuat imitasi Burung Cenderawasih, ke depan diharapkan jika ada yang ingin mengoleksi satwa tersebut dapat mengumpulkan imitasinya sehingga satwanya dapat lestari dan tidak punah," kata dia.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024