Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga sekarang masih menunggu surat keputusan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penghentian peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan pengawasan di lapangan.

"Saya sudah mendengar informasi di media terkait wacana penghentian peredaran minyak goreng curah di pasaran. Hingga sekarang kami belum menerima surat edaran Menteri Perdagangan terkait kebijakan pelarangan minyak goreng curah mulai tahun 2020," ujar Kepala Dinas Peridnustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor Yubelius Usior, ketika dihubungi di Biak, Rabu.

Ia mengakui, jika sudah ada surat keputusan Mendag maka pihaknya siap melakukan eksekusi di lapangan sebagai dasar hukum dalam menghentikan peredaran minyak goreng curah.

Dari data lapangan diketahui pengguna dan peredaran minyak goreng curah di tingkat konsumen masih tinggi terutama bagi penguna di kalangan pelaku usaha kecil mikro pedagang makanan di Biak dan sekitarnya.

Jika surat edaran Mendag tentang larangan peredaran minyak girang curah telah diterima maka pihaknya sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemkab Biak Numfor segera memanggil para pelaku usaha sebagai pemasok bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Biak Numfor.

"Minyak goreng curah melimpah stoknya di pasaran karena harganya sangat murah dan menguntungkan bagi pelaku usaha penjual makanan," katanya.

Adapun harga jual minyak goreng curah di pasaran di Biak hingga, Rabu (9/10) mencapai sebesar Rp13.000 hingga Rp14.000/liter meski pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp11.000 per liter pada tahun 2020.

Hingga, Rabu pukul 08.00 WIT aktivitas penjualan minyak goreng curah di berbagai toko penyalur bahan pokok masih tersedia stoknya di pasaran dengan harga jual sekitar Rp13.000/liter.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024