Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berpesan agar Peraturan Presiden (Perpres) No.44 tahun 2016 terus dijaga dan jangan sampai direvisi agar laut Indonesia tetap menjadi milik bangsa Indonesia saja.
Menteri Susi mengatakan dengan dukungan penuh satuan tugas yang dibentuk dan kita mulai menyelesaikan persoalan pencurian ikan satu persatu, serta komitmen yang penuh pula dari Presiden Joko Widodo membuat Perpres No.44 yang menutup perikanan tangkap dari kapal ikan asing, modal asing, orang asing, untuk bisa beroperasi menangkap ikan kembali di Indonesia.
"Sebuah Perpres yang harus seterusnya dijaga tidak boleh sampai direvisi karena di situlah laut masa depan bangsa berarti bangsa itu adalah kita milik, kita saja," katanya di Jakarta, Jumat.
Pemerintah membuka dan mengerti dengan globalisasi bahwa Indonesia harus membuka pasar serta juga teknologi dan juga pengolahan ikan kepada sebesar-besarnya para mitra Indonesia dari dunia internasional untuk masuk dan berusaha di bidang perikanan, namun perikanan tangkap atau penangkapan ikan tetap dimiliki dan dikelola oleh bangsa Indonesia.
Menteri Susi mengakui para pemain ilegal unreported and unregulated (IUU) fishing tetap gigih untuk mengadakan perlawanan dengan mengetuk semua pemangku kepentingan, demi mengubah kebijakan tersebut.
Dalam buku "Laut Masa Depan Bangsa: Transformasi Kelautan dan Perikanan 2014-2019" yang resmi diluncurkan pada hari ini, untuk menutup rapat-rapat kapal asing dan eks asing beroperasi kembali di perairan Indonesia. Menteri Susi Pudjiastuti mengusulkan larangan investasi asing pada usaha perikanan tangkap.
Usulan itu diterima oleh Presiden Jokowi yang kemudian dalam Perpres No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang yang salah satu di antaranya mengatur bahwa usaha penangkapan ikan tertutup untuk asing.
Dengan kata lain, modal usaha penangkapan ikan 100 persen harus berasal dari dalam negeri. Sebaliknya untuk menarik masuk investasi, asing diperbolehkan berinvestasi hingga 100 persen pada usaha pengolahan ikan.
Kebijakan Perpres No.44 Tahun 2016 itu berhasil membuat sektor perikanan Indonesia menjadi berdaulat dan berkelanjutan.
Menteri Susi mengatakan dengan dukungan penuh satuan tugas yang dibentuk dan kita mulai menyelesaikan persoalan pencurian ikan satu persatu, serta komitmen yang penuh pula dari Presiden Joko Widodo membuat Perpres No.44 yang menutup perikanan tangkap dari kapal ikan asing, modal asing, orang asing, untuk bisa beroperasi menangkap ikan kembali di Indonesia.
"Sebuah Perpres yang harus seterusnya dijaga tidak boleh sampai direvisi karena di situlah laut masa depan bangsa berarti bangsa itu adalah kita milik, kita saja," katanya di Jakarta, Jumat.
Pemerintah membuka dan mengerti dengan globalisasi bahwa Indonesia harus membuka pasar serta juga teknologi dan juga pengolahan ikan kepada sebesar-besarnya para mitra Indonesia dari dunia internasional untuk masuk dan berusaha di bidang perikanan, namun perikanan tangkap atau penangkapan ikan tetap dimiliki dan dikelola oleh bangsa Indonesia.
Menteri Susi mengakui para pemain ilegal unreported and unregulated (IUU) fishing tetap gigih untuk mengadakan perlawanan dengan mengetuk semua pemangku kepentingan, demi mengubah kebijakan tersebut.
Dalam buku "Laut Masa Depan Bangsa: Transformasi Kelautan dan Perikanan 2014-2019" yang resmi diluncurkan pada hari ini, untuk menutup rapat-rapat kapal asing dan eks asing beroperasi kembali di perairan Indonesia. Menteri Susi Pudjiastuti mengusulkan larangan investasi asing pada usaha perikanan tangkap.
Usulan itu diterima oleh Presiden Jokowi yang kemudian dalam Perpres No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang yang salah satu di antaranya mengatur bahwa usaha penangkapan ikan tertutup untuk asing.
Dengan kata lain, modal usaha penangkapan ikan 100 persen harus berasal dari dalam negeri. Sebaliknya untuk menarik masuk investasi, asing diperbolehkan berinvestasi hingga 100 persen pada usaha pengolahan ikan.
Kebijakan Perpres No.44 Tahun 2016 itu berhasil membuat sektor perikanan Indonesia menjadi berdaulat dan berkelanjutan.