Jakarta (ANTARA) - Aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, terkait penetapan tersangka atas keenam orang tersebut oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Surya Anta dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Okky Wiratama dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

"Adapun alasan kami mengajukan praperadilan sebelumnya klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus lalu di Istana Negara," kata Okky saat ditemui usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Okky mengatakan Surya Anta dan teman-teman yakni Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Ia menjelaskan, alasan gugatan selain karena penetapan status tersangka tidak sah, banyak prosedur lainnya yang juga tidak sah yakni penggeladahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan oleh dua orang saksi yakni RT dan RW setempat, serta penyitaan yang tidak sah.

"Yang dilakukan pihak termohon (PMJ), terhadap klien kami diduga melakukan perampasan bukan penyitaan," kata Okky.

Okky bersama lima kuasa hukum lainnya mendaftarkan gugatan sekitar pukul 11.02 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Okky mengatakan prosedur penangkapan harusnya didahului panggilan sebagai saksi.

"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kita ajukan dalam permohonan," kata Okky.

Sementara itu, Michael Himan, kuasa hukum lainnya menambahkan satu dari enam orang aktivis Papua yang ditangkap tersebut adalah perempuan yakni Arina Elopere.

"Proses kronologi tertanggal 31 Agustus sekitar jam 03.15 lewat 30 menit. Setelah sore dilanjutkan penangkapan atas nama Arina Elopere dan Norince Kagoya. Arina salah satu perempuan hanya satu orang yang ditahan di Mako Brimob. Itu ditangkap tidak profesional," kata Michael.

Sebelumnya, polisi menangkap enam aktivis Papua yakni Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Arina Elopere, dan Surya Anta.

Penangkapan terjadi pada 30-31 Agustus 2019 lalu setelah mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara dua hari sebelumnya, 28 Agustus. Keenam orang itu dijerat Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP.

Sementara itu, Surya Anta termasuk dalam deretan aktivis pembela hak asasi manusia atau human right defender.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024