Biak (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Megawati Soerkarnoputri menetapkan anggota dewan terpilih perempuan orang asli Papua (OAP) Milka Rumaropen sebagai Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor masa pengabdian 2019-2024.

"Surat Keputusan DPP PDIP ditandangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah diserahkan kepada pimpinan sementara dan sekretariat DPRD untuk dijadikan pedoman dalam penentuan pimpinan DPRD periode 2019-2024," ujar Ketua DPC PDIP Biak William G.Enggels menjawab Antara di Biak, Jumat.

Ia mengakui, penugasan partai untuk anggota DPRD perempuan OAP di DPRD Kabupaten Biak Numfor sebagai pimpinan dewan merupakan sesuatu yang sangat bersejarah bagi demokrasi di lembaga dewan setempat.

Enggels menyebut, sejak Pemilu pertama 1971 digelar hingga Pemilu serentak 2019 belum ada satupun perempuan asli orang Papua menjadi Ketua DPRD Biak Numfor.

"Penugasan DPP PDIP kepada anggota DPRD perempuan OAP Milka Rumaropen diharapkan memberikan nuansa baru dalam kepemimpinan di lembaga legislatif, ya ini mengukir sejarah dalam pentas demokrasi di Kabupaten Biak Numfor,"ujarnya.

Selain menugaskan Milka Rumaropen sebagai ketua DPRD Biak, menurut William Enggels, surat keputusan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri tahun 2019 juga telah menunjuk Derek Kafiar sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPRD Biak Numfor.

Berdasarkan data pada pentas demkrasi Pemilu serentak 17 April 2019 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil menyabet lima kursi caleg terpilih DPRD terdiri lima daerah pemilihan.

Dari 25 keanggotaan DPRD terpilih Pemilu serentak 2019, lima diantaranya dari PDIP berasal dari dapil Biak 1 Milka Rumaropen, dapil Biak dua Yeheskiel Randokir, dapil Biak III Daniel Rumanqsen, dapil Biak IV Dina Naap serta dapil Biak V Derek Kafiar.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024