Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung/Desa serentak (Pilkades) sebagai proses demokrasi langsung masyarakat kampung yang dijadwalkan berlangsung 2020.

"Tahapan persiapan Pilkades serentak 2020 dituangkan Perda yang saat ini sedang disusun bersama bagian hukum, DPMK dan bagian pemerintahan pemkab Biak Numfor," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Setyo Budi MAP di Biak, Minggu.

Ia mengakui, Perda Pilkades serentak 2020 akan mengatur penganggarannya, tata cara pencalonan, pendaftaran, pemungutan suara, penghitungan perolehan suara calon kepala kampung, penetapan kades terpilih hingga pelantikan calon terpilih sehingga menjadi pedoman bagi pelaksanaan panitia pemilihan di lapangan.

Menyinggung perihal alokasi anggaran APBD untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2020, menurut Setyo Budi, hingga saat ini ia belum bisa menyebutkan besarannya sebab masih dilakukan persiapan penyusunan Perda.

Untuk menentukan anggaran Pilkada setiap kampung, menurut Setyo Budi, biayanya tidak akan sama jika dihitung berdasarkan dengan jumlah hak pilih dan letak geografis kampung penyelenggara Pilkades serentak 2020.

"Kewajiban pemerintah daerah untuk menanggung biaya pelaksanaan pilkades serentak 2020 maka akan dibuatkan Perda sebagai regulasinya,"ungkapnya.

Ketika ditanya berapa kampung yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak, menurut Setyo Budi, secara rincinya jumlahnya belum final karena masih dilakukan pendataan bagi kades yang masa jabatannya telah berakhir, karena meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan alasan tertentu.

"Nanti jika sudah final berapa banyak jumlah pastinya kampung menyelenggarakan Pilkades serentak 2020 akan disampaikan ke publik," ujar alumni Magister Unitri Malang itu.

Berdasarkan data Kabupaten Biak Numfor hingga 2019 terdiri sebanyak 257 kampung/desa, delapan kelurahan dan 19 distrik/kecamatan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024