Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua meminta warga setempat yang pernah menjadi pasien dari HS, oknum yang mengaku sebagai dokter gigi (dokter gadungan) di sebuah klinik swasta di Timika agar membuat laporan polisi.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Kamis, mengatakan semenjak HS diproses oleh polisi, warga yang pernah menjadi pasiennya semakin banyak yang datang membuat laporan pengaduan di Polres Mimika.

"Yang pernah berobat, terutama pasien tetapnya datang ke kantor kami untuk memastikan bahwa yang tengah diproses itu orang yang pernah menangani mereka. Pasien-pasien itu kami ambil keterangan sebagai saksi," kata AKBP Agung.

Kapolres mengatakan jajarannya sudah meminta keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia/IDI Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua serta Dinas Kesehatan Mimika.

Pengungkapan kasus dokter gadungan tersebut, katanya, menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak di Mimika agar lebih ketat melakukan pengawasan ke depan.

"Orang yang tidak punya basis ilmu kedokteran tapi sekian tahun membuka praktik kedokteran dan baru bisa terungkap sekarang ini sesuatu yang sangat disayangkan. Kami akan menelusuri apakah masih ada oknum lain yang berbuat seperti itu. Yang jelas, butuh kerja sama lintas sektoral untuk mencegah hal-hal seperti ini," kata AKBP Agung.

Berdasarkan keterangan dari pihak IDI maupun Dinkes Mimika, tersangka HS tidak pernah terdaftar sebagai dokter yang bertugas di Mimika dan tidak memiliki sertifikasi untuk melakukan praktik kedokteran meskipun yang bersangkutan beralasan bahwa sertifikat praktiknya sudah terbakar.

HS sendiri mengaku sebagai dokter gigi lulusan strata satu dari Universitas Indonesia serta lulusan strata tiga dari sebuah fakultas kedokteran di luar negeri.

Lelaki yang sehari-hari bekerja di Klinik B-Care Jalan Budi Utomo Timika sejak tahun 2012 hingga 2018 itu mengaku pernah praktik pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Ia diringkus aparat pada Kamis (17/10) di sebuah rumah sewa di bilangan Jalan Matoa, Kelurahan Kebun Sirih Timika.

Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sering digunakan oleh pelaku untuk melakukan praktik yaitu sebuah tas merek Zegari bertuliskan B-Care, sebuah stetoskop warna hitam merek Litman, sebuah alat pengukur tensi otomatis merek Omron, enam buah jarum suntik dan tabung, empat buah jarum suntik, satu buah botol plastik berisi kapas alkohol, empat sachet kapas alkohol, sebuah alat pengukur oksigen dalam darah merek pulse oximeter, enam belas buah tabung tempat darah dan sebuah botol benodon.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp150 juta.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024