Biak (ANTARA) - Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua tengah mengoptimalkan keberadaan unit pelaksana teknis metrologi melayani tera timbangan untuk mendongkrak potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2020.

"Unit metrologi ini sudah berjalan hingga melayani permintaan dari kabupaten Nabire, Waropen dan kabupaten lain di wilayah Teluk Saereri," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior di Biak, Kamis..

Yubelius mengatakan, Disperindag Biak sudah mampu melakukan tera ulang sendiri karena didukung enam orang tenaga ahli tera di Kabupaten Biak Numfor.

Dia menambahkan, dengan melakukan tera ulang sendiri, maka diharapkan kedepan sudah mampu meningkatkan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk lebih eksisnya unit layanan kemeterologian Biak melayani permintaan pelaku usaha, kami sedang menyiapkan Perda atau peraturan bupati sebagai payung hukum untuk penarikan biaya tera ulang timbangan alat ukur," katanya.

Dibentuknya UPTD Kemetrologian Disperindag Biak, menurut Yubelius, untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dalam Undang-Undang tersebut, menurut Yubelius, telah diatur kewenangan pemkab untuk melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan.

"Petugas kemterologian di Bak Numfor sudah bersertifikasi dan memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaan," kata Yubelius.

Hingga, Kamis, penggunaan alat ukur timbangan di pasar Biak telah masuk dalam program pelayanan kemeterologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dsperindag) tahun 2019/2020.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024