Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jayapura saat ini telah mendeportasi enam warga negara Papua Nugini (PNG) dan memasukkan namanya dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan kepada Antara, Kamis, mengakui, keenam WNA dideportasi sejak Jumat (8/11) melalui pos lintas batas negara (PLBN) Skouw.

Enam wn yang dideportasi masing masing Graham Kenai Amsor (51 tahun), Patricia B.Tungla (47), Ryan Amanus Tungla (26), Titus Pondik (39), Hendrik Anrisa (48),dan Rachael Tungla (50).

Warga negara PNG itu sebelumnya dideportasi sempat ditahan karena ditangkap saat berupaya menyelundupkan 2 ton pinang dengan menggunakan perahu motor.

“Mereka ditangkap patroli TNI-AL, Senin (28/10) saat memasuki perairan Jayapura dengan menggunakan tiga perahu motor yang kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” kata Gatut.

Ketika ditanya tentang adanya indikasi penggunaan pas lintas batas (PLB) palsu, Gatut mengakui, hal itu sudah dilaporkan ke Konsulat PNG di Jayapura.

“Kami sudah melaporkan dugaan kartu PLB yang digunakan palsu ke Konsulat PNG yang ada di Jayapura,” kata Gatut Setiawan.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024