Biak, Papua (ANTARA) - Kantor urusan agama (KUA) Biak Kota, Provinsi Papua telah memberlakukan syarat usia menikah 19 tahun kepada calon pengantin pria dan wanita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun tahun 1974 tentang perkawinan.
"Pemberlakuan undang-undang tersebut setelah dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-4345/DJ.III/HK.00.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Pemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019," kata Kepala Urusan Agama Biak Kota Hasan Basri S.Ag menjawab ANTARA di Biak terkait pemberlakuan syarat batas usia perkawinan, di Biak, Sabtu
Ia mengatakan bagi warga di Kabupaten Biak Numfor yang ingin melakukan pernikahan namun belum memenuhi ketentuan usia, dapat meminta surat dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.
Menurut dia UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang substansi perubahannya adalah terkait dengan batas usia menikah yang dibolehkan.
"Semangat UU Nomor 16 Tahun 2019 yang diberlakukan secara nasional adalah untuk pencegahan perkawinan anak usia dini," katanya.
Di samping itu, juga sesuai ketentuan pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2019, yakni diberlakukan terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2019.
Bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya, katanya, berusia kurang dari 19 tahun harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.
Menyinggung jumlah warga Biak Numfor yang mengajukan pernikahan terkait dengan batas usia UU Nomor 16 tahun 2019, menurut Hasan Basri, sesuai data jumlahnya mencapai 100 pasangan pengantin yang telah menikah.
Berdasarkan data, batas usia menikah 19 tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas, demikian Hasan Basri.
"Pemberlakuan undang-undang tersebut setelah dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-4345/DJ.III/HK.00.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Pemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019," kata Kepala Urusan Agama Biak Kota Hasan Basri S.Ag menjawab ANTARA di Biak terkait pemberlakuan syarat batas usia perkawinan, di Biak, Sabtu
Ia mengatakan bagi warga di Kabupaten Biak Numfor yang ingin melakukan pernikahan namun belum memenuhi ketentuan usia, dapat meminta surat dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.
Menurut dia UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang substansi perubahannya adalah terkait dengan batas usia menikah yang dibolehkan.
"Semangat UU Nomor 16 Tahun 2019 yang diberlakukan secara nasional adalah untuk pencegahan perkawinan anak usia dini," katanya.
Di samping itu, juga sesuai ketentuan pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2019, yakni diberlakukan terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2019.
Bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya, katanya, berusia kurang dari 19 tahun harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.
Menyinggung jumlah warga Biak Numfor yang mengajukan pernikahan terkait dengan batas usia UU Nomor 16 tahun 2019, menurut Hasan Basri, sesuai data jumlahnya mencapai 100 pasangan pengantin yang telah menikah.
Berdasarkan data, batas usia menikah 19 tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas, demikian Hasan Basri.