Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika dan Pemkab setempat guna menyikapi rencana pelantikan 35 anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 pada 24 November 2019.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata di Timika, Senin, mengatakan rapat koordinasi itu diperlukan guna mengetahui apakah ada potensi kerawanan kamtibmas pada saat pelantikan para wakil rakyat terpilih hasil Pemilu serentak bulan April 2019.
"Kita akan melihat dan mengkaji potensi ancamannya seperti apa, kalau memang butuh kekuatan besar untuk pengamanan maka akan kita kerahkan sesuai dengan kebutuhan," kata AKBP Era Adhinata.
Kapolres berharap semua pihak dapat menerima penetapan 35 caleg terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024 oleh KPU setempat pada bulan Mei lalu.
"Semua punya potensi memberikan dampak pada gangguan keamanan di Mimika, terutama di Kota Timika. Namun kami harapkan semua pihak dapat menahan diri. Kalau memang ada protes-protes terkait penetapan caleg terpilih itu bisa gunakan jalur hukum yang ada," jelasnya.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan jadwal pelantikan 35 caleg terpilih DPRD Mimika tetap dilaksanakan pada 24 November 2019.
"Tanggal 24 November sudah pasti anggota dewan yang baru akan dilantik. Semua harus berbesar hati, semua proses terkait dengan Pemilu Legislatif sudah terjadi," kata John.
Mantan Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika itu menegaskan soal adanya perubahan nama caleg terpilih bisa dilakukan melalui mekanisme internal partai pascaanggota dewan yang baru dilantik.
"Kalau ada perubahan-perubahan, silakan partai mengatur secara internal, tapi proses pelantikan anggota dewan harus tetap jalan, tidak boleh tertunda. Saya berharap semua harus berbesar hati dan berlapang dada," ujarnya.
Komisioner KPU Mimika Dedy Nathaniel Mamboay mengatakan KPU Mimika telah mengirim surat keputusan tentang pleno penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2019 beserta daftar nama caleg terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024 (SK KPU Mimika Nomor 14 Tahun 2019 dan SK KPU Mimika Nomor 15 Tahun 2019) ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk diteruskan ke Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura agar diterbitkan surat keputusan pelantikannya.
Kedua SK KPU Mimika tersebut, katanya, juga telah dikirim ke Sekretaris Jenderal KPU RI di Jakarta dan tembusannya juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Yang jelas KPU Mimika tidak akan mengutak-atik nama-nama caleg terpilih yang ada dalam SK Nomor 15 karena keputusan yang sama juga sudah disampaikan kepada Sekjen KPU RI di Jakarta dengan tembusan kepada Mendagri," jelasnya.
Dedy meyakini tidak ada satupun dari 35 caleg terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024 yang diganti di tengah jalan, sebab proses pergantian caleg terpilih hanya bisa terjadi jika ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata di Timika, Senin, mengatakan rapat koordinasi itu diperlukan guna mengetahui apakah ada potensi kerawanan kamtibmas pada saat pelantikan para wakil rakyat terpilih hasil Pemilu serentak bulan April 2019.
"Kita akan melihat dan mengkaji potensi ancamannya seperti apa, kalau memang butuh kekuatan besar untuk pengamanan maka akan kita kerahkan sesuai dengan kebutuhan," kata AKBP Era Adhinata.
Kapolres berharap semua pihak dapat menerima penetapan 35 caleg terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024 oleh KPU setempat pada bulan Mei lalu.
"Semua punya potensi memberikan dampak pada gangguan keamanan di Mimika, terutama di Kota Timika. Namun kami harapkan semua pihak dapat menahan diri. Kalau memang ada protes-protes terkait penetapan caleg terpilih itu bisa gunakan jalur hukum yang ada," jelasnya.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan jadwal pelantikan 35 caleg terpilih DPRD Mimika tetap dilaksanakan pada 24 November 2019.
"Tanggal 24 November sudah pasti anggota dewan yang baru akan dilantik. Semua harus berbesar hati, semua proses terkait dengan Pemilu Legislatif sudah terjadi," kata John.
Mantan Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika itu menegaskan soal adanya perubahan nama caleg terpilih bisa dilakukan melalui mekanisme internal partai pascaanggota dewan yang baru dilantik.
"Kalau ada perubahan-perubahan, silakan partai mengatur secara internal, tapi proses pelantikan anggota dewan harus tetap jalan, tidak boleh tertunda. Saya berharap semua harus berbesar hati dan berlapang dada," ujarnya.
Komisioner KPU Mimika Dedy Nathaniel Mamboay mengatakan KPU Mimika telah mengirim surat keputusan tentang pleno penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2019 beserta daftar nama caleg terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024 (SK KPU Mimika Nomor 14 Tahun 2019 dan SK KPU Mimika Nomor 15 Tahun 2019) ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk diteruskan ke Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura agar diterbitkan surat keputusan pelantikannya.
Kedua SK KPU Mimika tersebut, katanya, juga telah dikirim ke Sekretaris Jenderal KPU RI di Jakarta dan tembusannya juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Yang jelas KPU Mimika tidak akan mengutak-atik nama-nama caleg terpilih yang ada dalam SK Nomor 15 karena keputusan yang sama juga sudah disampaikan kepada Sekjen KPU RI di Jakarta dengan tembusan kepada Mendagri," jelasnya.
Dedy meyakini tidak ada satupun dari 35 caleg terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024 yang diganti di tengah jalan, sebab proses pergantian caleg terpilih hanya bisa terjadi jika ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.