Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan peringatan hari otonomi khusus 21 November 2019 sebagai hari libur kerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemkab Biak Numfor.

Surat edaran libur peringatan hari Otonomi Khusus Papua ditandatangani Asisten III Administrasi Umum Sekretaris Daerah Biak Andarias F. Lameky dan ditujukan kepada pimpinan OPD, kepala distrik, lurah, kepala sekolah dan kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Biak Numfor.

Asisten III Sekda Andarias Lameky di Biak, Rabu,  menyebut, untuk waktu libur peringatan hari Otonomi Khusus Papua maka khusus satuan kerja atau unit pelayanan teknis yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur masuk kerja bagi pegawainya.

Ketentuan itu sesuai dengan surat edaran Sekretariat Daerah bernomor 300/618 tertanggal 19 November 2019.

"Surat edaran ini disampaikan untuk dapat dipedomani dalam pelaksanaannya. Jadi, pada hari Jumat 22 November 2019 jam masuk kerja kembali seperti hari biasanya bagi ASN di jajaran pemkab Biak Numfor," tegas Asisten III Sekda Andarias Lameky.

Kabag Humas dan protokoler Biak W.Agaki mengatakan, surat edaran Sekretariat Daerah Biak Numfor tentang peringatan libur otonomi Khusus Papua Kamis 21 November 2019 sudah disebarluaskan kepada masyarakat umum dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Biak Numfor.

"Berbagai pimpinan OPD dan kepala sekolah diminta melaksanakan surat edaran tentang libur peringatan hari Otonomi Khusus Papua," ujarnya.

Berdasarkan data Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Papua dikeluarkan pada 21 tanggal November 2001 di masa pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024