Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Biak untuk melakukan upaya hukum penarikan kendaraan dinas sebagai program aksi penyelamatan aset daerah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berbagai pendekatan secara administrasi dan persuasif untuk penarikan kendaraan dinas milik negara sudah dilakukan Pemkab Biak Numfor namun tidak direspon sehingga SKK Kejaksaan bisa melakukan pengambilan paksa terhadap penguasaan aset daerah dari pensiunan PNS hingga mantan pejabat," tegas Sekretaris Daerah Biak Numfor Markus O.Mansnembra menanggapi pemberian nb SKK Kejaksaan, Jumat.

Sekda Markus mengatakan, kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor dibeli dari uang negara untuk diberikan fasilitas kendaraan dinas kepada pejabat tertentu.

Tujuan pemberian kendaraan dinas pada pimpinan OPD atau pejabat daerah, menurut Sekda Markus, sebagai sarana penunjang kelancaran operasional tugas kedinasan.

"Ya setelah pejabat tertentu sudah tidak memegang jabatan atau telah purna tugas maka kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor harus dikembalikan sehingga dapat digunakan bagi pejabat baru,", tegas Sekda Markus.

Ia berharap, dengan penugasan SKK Kejaksaan diberlakukan diharapkan dapat menyelamatkan aset kendaraan dinas milik Pemkab yang masih dikuasai pejabat tertentu atau pensiunan ASN.

Disinggung berapa banyak kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor yang masih dikuasai mantan pejabat atau pensiunan ASN jumlahnya sangat banyak hingga seratusan mobil dan motor.

"Secara rinci saya tidak hafal jumlahnya karena datanya ditangani bidang aset Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak," ujar mantan Kadis PU itu.

Berdasarkan data deadline pengembalian kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor secara persuasif telah berakhir sejak 21 November 2019.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024