Biak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua memberikan kebijakan khusus bagi pengusaha orang asli Papua (OAP) dalam penunjukan langsung pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa hingga Rp1 miliar sebagai implementasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 14 tahun 2019.

"Pergub Papua 14 tahun 2019 bertujuan untuk membantu meningkatkan keterlibatan pengusaha orang asli Papua dalam pelaksanaan proyek pembangunan di provinsi wilayah paling Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua Debora Solossa di Kabupaten Biak Numfor, Jumat.

 Menurut dia, peraturan baru Pergub Papua ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019 dengan harapan ke depan lebih banyak kesempatan pengusaha asli Papua untuk terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Papua.

Debora mengatakan, Pergub Nomor 14 Tahun 2019 menjadi turunan dari regulasi pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada para pengusaha OAP.

Di dalam ketentuan Pergub 2019 tersebut, lanjutnya, tercantum tiga aspek yang memfasilitasi keterlibatan khusus bagi pengusaha orang asli Papua, yakni  pertama adalah pengadaan langsung barang dan jasa senilai hingga Rp 1 miliar atau jasa konsultasi senilai hingga mencapai sebesar Rp 200 juta.

Aspek kedua adanya tender terbatas yang hanya bisa diikuti oleh pelaku pengusaha orang asli Papua. Untuk tender terbatas itu dapat dilakukan dalam proses pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar.

"Yang ketiga untuk pemberdayaan pengusaha lokal dalam bentuk kemitraan dan sub kontrak untuk pelaku usaha yang aktif selama 1 tahun dan memiliki saham minimal 50 persen,"ujar Debora  kepada ANTARA seusai pembukaan sosialisasi Perpres Nomor 17 tahun 2019 dan Pergub Nomor 14 tahun 2019 se Papua.

Ia berharap, sosialisasi Pergub Papua Nomor 14 tahun 2019 diharapkan dapat ditindaklanjuti pemerintah 29 kabupaten/kota sehingga ada keterlibatan nyata pengusaha OAP dalam pekerjaan proyek pembangunan pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Asisten II Sekretaris Daerah Biak Fery Betay mengatakan, sosialisasi Pergub 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua dapat menjadi acuan pelaksanaan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memberdayakan pengusaha orang asli Papua.

"Melalui sosialisasi ini bisa memberikan berbagai informasi kebijakan pengadaan barang dan jasa yang memihak kepada pengusaha orang asli Papua,"ungkap Asisten II Sekda Biak Fery Betay sesaat membuka sosiaisasi Perpres No.19 tahun 2019 dan Pergub Nomor 14 tahun 2019 tentang layanan pengadaan barang dan jasa Pemprov Papua.

Ketua panitia sosialiasi temu daerah pengadaan barang dan jasa Sohna Musaad menyebu, kegiatan temu daerah pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten/kota se Papua berlangsung sehari di Biak, Jumat 29 November 2019.

"50 pesserta perwakilan 29 kabupaten/kota se Papua ditargetkan hadir mengikuti temu daeah pengadaan barang dan jasa dengan mengangkat tema" menuju pusat keunggulan pengadaan barang dan jasa di tanah Papua",ujarnya.

Sebagai narasumber pembicara temu daerah, diantaranya Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sukabumi Fahrurrozi serta Direktur Pengembangan Profesi Kelembagaan LKPP-RI Tatang Rustandar Wiraatmadja.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024