Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sudah digunakan sebelum 15 Desember 2019.

Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa kepada Antara di Jayapura Senin mengatakan hal ini harus segera dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD mengingat sudah berada di penghujung tahun.

"Pasalnya, setelah dari masing-masing OPD melaporkan pertanggungjawaban keuangannya maka Pemprov Papua akan melaporkan secara keseluruhan kepada Pemerintah Pusat," katanya.

Menurut Doren, tiap-tiap OPD yang mengelola anggaran besar atau kecil harus memberikan pertanggungjawaban yang sama dengan sebaik-baiknya.

"Laporannya harus terstruktur, rapi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pelaporan yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan apalagi dengan diterapkannya e-budgeting kini, maka setiap pelaporan keuangan harus disampaikan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditetapkan.

"Presentase pelaporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Pemprov Papua kini mencapai sekitar 50-65 persen," katanya lagi.

Dia menambahkan hal ini dikarenakan masih ada bukti-bukti yang belum dilengkapi dan data-data yang masih harus dilampirkan.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024