Wamena (ANTARA) - Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Jhon Richard Banua dan Wakil Bupati Marthin Yogobi akan mengevaluasi kepala-kepala kampung yang kawin lagi, lalu membayar mahar dengan menggunakan dana desa/kampung.
Bupati Jhon Richard Banua saat tatap muka bersama masyarakat di Yalengga, Selasa, mengatakan segera mengevaluasi penggunaan dana kampung yang digunakan sejak 2018 dan 2019.
"Akan ada sanksi setelah saya dengan wakil bupato evaluasi DAK dari tahun 2018 ke atas. Apabila ada yang melanggar, kami berdua tidak tanggung-tanggung untuk mengganti," katanya.
Ia mengatakan dalam program APBKam, tidak ada poin yang menjelaskan agar dana kampung digunakan untuk membayar mahar atau maskawin. Tetapi ada dugaan bahwa beberapa kepala kampung menggunakan untuk itu.
"Kalau kita lihat hampir selama ini terjadi seperti itu (digunakan untuk bayar mahar). Ini yang kita coba mengubah penggunaan dana kampung agar benar-benar menyentuh masyarakat," katanya.
Bupati Jayawijaya memastikan evaluasi penggunaan DAK akan dilakukan Januari 2020.
"Evaluasi akan dilakukan per zona, sebab kalau kita undang 328 kepala kampung semua, kadang arahan kita tidak didengar," katanya.
Selain tidak menggunakan DAK untuk membayar mahar agar menikah lagi, Bupati mengingatkan kepala kampung mengalokasikan DAK sesuai kesepakatan bersama dengan masyarakat.
"Misalnya untuk pendidikan, kesehatan dan perekonomian warga. Termasuk keagamaan, saya sudah minta tiap-tiap kepala kampung mengalokasikan Rp40 juta untuk membeli motor bagi tokoh agama," katanya.
Bupati Jhon Richard Banua saat tatap muka bersama masyarakat di Yalengga, Selasa, mengatakan segera mengevaluasi penggunaan dana kampung yang digunakan sejak 2018 dan 2019.
"Akan ada sanksi setelah saya dengan wakil bupato evaluasi DAK dari tahun 2018 ke atas. Apabila ada yang melanggar, kami berdua tidak tanggung-tanggung untuk mengganti," katanya.
Ia mengatakan dalam program APBKam, tidak ada poin yang menjelaskan agar dana kampung digunakan untuk membayar mahar atau maskawin. Tetapi ada dugaan bahwa beberapa kepala kampung menggunakan untuk itu.
"Kalau kita lihat hampir selama ini terjadi seperti itu (digunakan untuk bayar mahar). Ini yang kita coba mengubah penggunaan dana kampung agar benar-benar menyentuh masyarakat," katanya.
Bupati Jayawijaya memastikan evaluasi penggunaan DAK akan dilakukan Januari 2020.
"Evaluasi akan dilakukan per zona, sebab kalau kita undang 328 kepala kampung semua, kadang arahan kita tidak didengar," katanya.
Selain tidak menggunakan DAK untuk membayar mahar agar menikah lagi, Bupati mengingatkan kepala kampung mengalokasikan DAK sesuai kesepakatan bersama dengan masyarakat.
"Misalnya untuk pendidikan, kesehatan dan perekonomian warga. Termasuk keagamaan, saya sudah minta tiap-tiap kepala kampung mengalokasikan Rp40 juta untuk membeli motor bagi tokoh agama," katanya.