Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor Sorong Kota berhasil menangkap empat dari lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan raya atau lebih dikenal dengan sebutan kejahatan jalanan.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syarifur Rahman di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa keempat dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap tersebut tiga orang di bawah umur.
Dia mengatakan bahwa keempat dari lima pelaku kekerasan tersebut sudah di tahan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan salah seorang rekannya masih dalam pengejaran.
Ia menegaskan, para pelaku ditangkap dan diproses hukum karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang warga di Jalan F Kalasuat Malam pada 19 Oktober 2019. Korban tidak lain adalah anggota keamanan TNI Angkatan Darat.
Kasat menjelaskan, saat korban melintas di TKP Jalan F Kalasuat Malanu menggunakan sepeda motor, para pelaku yang pada saat itu dalam keadaan mabuk langsung menghadang korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu merampas handphone dan sepeda motor korban lalu melarikan diri.
Dikatakan bahwa salah seorang korban juga dibacok oleh para pelaku dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka yang serius dan dirawat di rumah sakit.
Menurut dia, empat pelaku diamankan dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dan sepeda motor milik korban. Hasil pemeriksaan para pelaku sudah sering melakukan kejahatan pencurian kekerasan di jalan raya.
"Dari hasil pemeriksaan ada sembilan laporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dan dan kekerasan yang sedang ditangani oleh Polres Sorong kota berkaitan dengan para pelaku. Meskipun melakukan kejahatan berkelompok namun mereka tidak berjaringan dan terstruktur hanya melakukan kejahatan spontanitas ketika dalam keadaan mabuk," tambah dia.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syarifur Rahman di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa keempat dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap tersebut tiga orang di bawah umur.
Dia mengatakan bahwa keempat dari lima pelaku kekerasan tersebut sudah di tahan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan salah seorang rekannya masih dalam pengejaran.
Ia menegaskan, para pelaku ditangkap dan diproses hukum karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang warga di Jalan F Kalasuat Malam pada 19 Oktober 2019. Korban tidak lain adalah anggota keamanan TNI Angkatan Darat.
Kasat menjelaskan, saat korban melintas di TKP Jalan F Kalasuat Malanu menggunakan sepeda motor, para pelaku yang pada saat itu dalam keadaan mabuk langsung menghadang korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu merampas handphone dan sepeda motor korban lalu melarikan diri.
Dikatakan bahwa salah seorang korban juga dibacok oleh para pelaku dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka yang serius dan dirawat di rumah sakit.
Menurut dia, empat pelaku diamankan dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dan sepeda motor milik korban. Hasil pemeriksaan para pelaku sudah sering melakukan kejahatan pencurian kekerasan di jalan raya.
"Dari hasil pemeriksaan ada sembilan laporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dan dan kekerasan yang sedang ditangani oleh Polres Sorong kota berkaitan dengan para pelaku. Meskipun melakukan kejahatan berkelompok namun mereka tidak berjaringan dan terstruktur hanya melakukan kejahatan spontanitas ketika dalam keadaan mabuk," tambah dia.