Jayapura (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua di Jayapura, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepada enam pemerintah kabupaten dan kota.

Keenam kabupaten/kota yang menerima LHP kinerja yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Merauke. Kabupaten yang menerima PDTT yakni Kabupaten Sarmi, Keerom dan Kabupaten Biak Numfor.

Penyerahan yang dipusatkan di aula BPK di kawasan Entrop itu diserahkan Kepala BPK Papua, Paula Simatupang kepada kepala daerah dan ketua DPRD keenam kabupaten/kota.

Paula Simatupang dalam sambutannya mengatakan BPK memberikan kesimpulan cukup efektif atas pemeriksaan kinerja bidang kesehatan di Kabupaten Merauke, untuk pemeriksaan kinerja bidang kesehatan kurang efektif.

Kemudian telah dilaksanakan sesuai ketentuan atas pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Kabupaten Keerom, tidak efektif atas hasil pemeriksaan peningkatan pembelajaran dalam mewujudkan terselenggaranya 12 tahun di Kabupaten Jayapura.

Sedangkan kesimpulan yang diberikan BPK terhadap pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset di Kabupaten Biak Numfor adalah tidak sesuai ketentuan dan Kabupaten Sarmi juga disimpulkan tidak sesuai ketentuan atas pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah, kata Simatupang seraya berharap keenam kabupaten/kota dapat segera melakukan perbaikan dalam waktu 60 hari.

Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano seusai penyerahan LHP mengaku akan segera memanggil kepala dinas kesehatan dan pendidikan untuk melakukan perbaikan sesuai waktu yang diberikan BPK.

“Kami akan memberikan perhatian penuh terhadap hasil kesimpulan BPK Papua,” ujar BTM.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024