Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Supiori, Papua, tengah menyiapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dasar dalam upaya menjamin tercapainya pelayanan mutu pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
"Setiap laporan kepala sekolah terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah akan dicek ke lapangan melaluI tim terpadu Disdik Supiori," kata Kepala Dinas Pendidikan Supioi Rafles Ngilamele M.Si dihubungi di Biak,Sabtu.
Rafles mengatakan penyusunan SPM pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 sebagai tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar.
Tujuan lain penetapan SPM pendidikan Supiori, menurut Rafles, sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target pendidikan masing-masing daerah.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten mencakup, menurut Rafles, yakni (a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota serta pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan
Rafles menyebut setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.
Setiap SMP/MTs, lanjutnya, dapat menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.
"Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA,"katanya.
Sedangkan ketentuan lain SPM sekolah dasar, menurut Rafles, setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi.
Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, lanjutnya, termasuk dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
Rafles menambahkan, satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka untuk Kelas I–II : selama 18 jam per minggu, Kelas III selama 24 jam per minggu serta Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu.
Sementara untuk guru yang mengajar, menurut Kadisdik Rafles, harus menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
"Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik,"katanya.
Sedangkan khusus Kepala sekolah, lanjutnya, harus melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester.
"Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik,"katanya.
Kepala sekolah atau madrasah, menurut Rafles, wajib menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan.
"Setiap satuan pendidikan juga dapat menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah," ujarnya.
Penyusunan SPM pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori ditargetkan dapat tuntas pada tahun pelajaran 2020/2021.
"Setiap laporan kepala sekolah terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah akan dicek ke lapangan melaluI tim terpadu Disdik Supiori," kata Kepala Dinas Pendidikan Supioi Rafles Ngilamele M.Si dihubungi di Biak,Sabtu.
Rafles mengatakan penyusunan SPM pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 sebagai tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar.
Tujuan lain penetapan SPM pendidikan Supiori, menurut Rafles, sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target pendidikan masing-masing daerah.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten mencakup, menurut Rafles, yakni (a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota serta pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan
Rafles menyebut setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.
Setiap SMP/MTs, lanjutnya, dapat menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.
"Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA,"katanya.
Sedangkan ketentuan lain SPM sekolah dasar, menurut Rafles, setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi.
Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, lanjutnya, termasuk dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
Rafles menambahkan, satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka untuk Kelas I–II : selama 18 jam per minggu, Kelas III selama 24 jam per minggu serta Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu.
Sementara untuk guru yang mengajar, menurut Kadisdik Rafles, harus menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
"Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik,"katanya.
Sedangkan khusus Kepala sekolah, lanjutnya, harus melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester.
"Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik,"katanya.
Kepala sekolah atau madrasah, menurut Rafles, wajib menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan.
"Setiap satuan pendidikan juga dapat menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah," ujarnya.
Penyusunan SPM pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori ditargetkan dapat tuntas pada tahun pelajaran 2020/2021.