Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resort Jayapura Kota menangkap kurir MB (21) warga Sorong, Papua Barat, yang membawa ganja seberat 3,2 kg senilai Rp110 juta.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Senin, mengatakan MB ditangkap Jumat (3/1) sekitar pukul 09.25 WIT di sekitar pelabuhan Jayapura saat hendak kembali ke Sorong.

MB ditangkap saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang akan berlayar dengan menggunakan KM Dabonsolo.

“Anggota mencurigai gerak gerik tersangka dan saat diperiksa ditemukan tiga paket yang ternyata berisi ganja,” kata Urbinas yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga dan Kabag Humas Polres Jayapura Kota AKP Jahya Rumra, seraya menambahkan bahwa ganja tersebut nantinya diserahkan kepada seseorang untuk dijual di Sorong.

Dari keterangan MB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui MB tiba di Jayapura dengan menggunakan pesawat pada Rabu (1/1) atas tanggungan HM serta dibekali uang saku Rp500 ribu.

Selama di Jayapura, tersangka bermukim di asrama Sorong Selatan yang berlokasi di Waena. Pada Kamis (2/1), tersangka mendapat telepon dari Brata Bram, warga Papua Nugini dan diminta untuk ke kampung Tiba-tiba, Tanah Hitam, kata mantan Kapolres Jayapura seraya menambahkan, setibanya di kampung Tiba-tiba, ada seseorang yang mendatangi tersangka dan menyerahkan tas yang di dalamnya berisi ganja.

Tersangka, yang mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan ini, dijanjikan Rp2 juta bila berhasil membawa paket ganja ke Sorong.

MB akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara, kata AKBP Gustav Urbinas.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024