Biak (ANTARA) - Polres Biak, Papua, Sabtu sekitar pukul 13.00 WIT menangkap YDR alias Aburu (32) atas dugaan terlibat dalam kasus asusila dan perlindungan anak dengan korban LW (9) di wilayah perkebunan Kampung Moibaken Distrik Yendidori.
Jajaran unit operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak menangkap Aburu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam beberapa hari ini ada di wilayah tersebut.
Pada saat Aburu mau diamankan, sempat lari dari kejaran petugas.
Tim Unit Opsnal pun melakukan pengejaran ke dalam perkebunan milik warga Kampung Moibaken.
Aburu diduga sebagai pemerkosa LW pada tanggal 1 Januari 2020.
Pelaku masuk ke dalam kamar korban, kemudian mencekik leher korban, lalu mengigit lidah korban.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, dalam keterangan tertulis, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan Aburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang bersangkutan.
"Kami akan menindak tegas siapa pun warga yang melakukan tindak pidana," kata Kapolres menegaskan.
Jajaran unit operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak menangkap Aburu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam beberapa hari ini ada di wilayah tersebut.
Pada saat Aburu mau diamankan, sempat lari dari kejaran petugas.
Tim Unit Opsnal pun melakukan pengejaran ke dalam perkebunan milik warga Kampung Moibaken.
Aburu diduga sebagai pemerkosa LW pada tanggal 1 Januari 2020.
Pelaku masuk ke dalam kamar korban, kemudian mencekik leher korban, lalu mengigit lidah korban.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, dalam keterangan tertulis, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan Aburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang bersangkutan.
"Kami akan menindak tegas siapa pun warga yang melakukan tindak pidana," kata Kapolres menegaskan.