Jayapura (ANTARA) - Tim Opsnal dari Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura berhasil menangkap pelaku penadah motor curian di depan Toko Citra, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Kapolsek Abepura AKP Clief G Philipus Duwitd di Abepura, Kota Jayapura, Rabu mengatakan penadah motor hasil curian itu berinisial JOM.

"JOM langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penadah motor hasil curian dan disangkakan pasal 480 terkait penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun 8 bulan hukuman penjara, " katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, JOM mengaku membeli motor merk Honda Mega Pro dengan harga Rp 4 juta dari AH selaku penjual.

Ia menerangkan, penangkapan pelaku JOM berawal saat saksi Sofyan Wetipo terkena razia di Sentani, Kabupaten Jayapura pada Minggu (12/1).

"Ternyata motor Honda Mega Pro yang digunakan saksi merupakan barang curian dan telah memiliki laporan polisi di Polsek Abepura," katanya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Jayapura, lanjut dia, Tim Opsnal Polsek Abepura menjemput saksi berserta barang bukti motor Honda Mega Pro di Mapolres Jayapura guna dilakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut.

"Setelah dilakukan pendalaman terhadap saksi Sofyan Wetipo mengakui motor tersebut merupakan milik dari JOM, sehingga Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Jetny L Sohilait melakukan penangkapan terhadap JOM di depan Toko Citra Abepura dengan cara menghubungi pelaku penadah motor tersebut, " katanya.

JOM, penadah motor hasil curian kini telah berada dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sedangkan pelaku pencurian motor tersebut sedang dikejar berdasarkan keterangan dari penjual AH," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024